Kepulauan Aru, SNN.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil menangkap Sahabudin Belsigaway Alias Udin, salah seorang terpidana perkara korupsi yang buron selama 4 tahun di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Sabtu (23/4/2022).
Terpidana Sahabudin Belsigaway Alias Udin berhasil ditangkap oleh Kasipidsus Kejari Kepulauan Aru, Sesca Taberima, SH dan Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetya Niti Sasmito,SH bersama dua anggota Polres Kepulauan Aru tanpa ada perlawanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH MH melalui Kasi Intel Romi Prasetya Niti Sasmito,SH kepada sorotnuswantoronews.com mengatakan, penangkapan terhadap terpidana Sahabudin Belsigaway Alias Udin dilakukan setelah Tim Intelijen mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Marlasi.
"Mengetahui keberadaan terpidana, Kasi Pidsus, sesca Taberima dan saya bersama staf pidsus dan staf intel dua anggota polisi berangkat ke Desa Marlasi untuk melakukan penangkapan," ungkapnya.
Dijelaskan pula bahwa, penangkapan terpidana Sahabudin Belsigaway Alias Udin sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018. Perkara “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 & TA.2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032.-
"Amar putusan : pidana penjara 4 tahun denda Rp.200.000.000,-. Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan pidana kurungan, Uang Pengganti Rp.96.094.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan," jelasnya.
Sementara pantauan Sorot Nuswantoro News di Kantor Kejari Kepulauan Aru pada pukul 16.30 Wit, sebelum terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas III Dobo, dilaksanakan Pres Release bersama sejumlah awak media.
Usai Pres Release, terpidana Sahabudin Belsigaway Alias Udin langsung dieksekusi oleh Kasipidsus Sesca Taberima menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas III Dobo.
Reporter : Nus Yerusa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar