Probolinggo, SNN.com - Dalam rangka membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19 terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan warga masyarakat. Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa (Kemendes) telah mengalokasikan sebagian Dana Desa (DD) untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD). Penyaluran BLT-DD dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 32A ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/ 2020. Rabu Tanggal, 27/04/2022.
Ironisnya, penyaluran program bantuan langsung tunai Dana Desa BLT - DD tahun anggaran 2022 di Desa Blimbing, kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. diduga telah diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya, pelaksanaan penyaluran bansos yang diharapkan warga masyarakat ini tidak dilaksanakan sesuai PMK Nomor 156/2020.
Menurut informasi yang digali Tim Media dilapangan, bahwa penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2022 desa Blimbing diduga telah disalah gunakan oleh oknum PJ kades Blimbing dan terkesan lari dari tanggung jawab, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Sesaat Tim media menemui warga yang berinisial (SH) yang juga salah satu KPM bansos BLT-DD Desa Blimbing menuturkan, kami segera mengadu ke aparat penegak hukum (APH) Dalam hal ini Mapolres kabupaten Probolinggo, terkait adanya dugaan penyelewengan BLT DD, TA. 2022 yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Sekdes Blimbing yang bernama Sunali.
Lebih lanjut, banyak warga yang menerima BLT DD namun oleh oknum sekdes tersebut tidak diberikan kepada yang mempunyai hak sebagai penerima bantuan sosial BLT DD. Bahkan kpm di intimedasi oleh oknum sekdes tersebut apabila berani buka mulut bantuan berikutnya tidak akan di berikan, "Pungkasnya.
LH Juga mengalami perlakuan yang serupa terkesan sudah terstruktur dan ada kongkalikong antara PJ Kades, Sekdes dan mantan Ketua BPD untuk meraup keuntungan yang banyak serta memperkaya diri, mirisnya lagi, mantan ketua BPD Desa Blimbing Badri masih bisa kongkalikong atau cawe cawe soal bantuan sosial BLT DD Padahal dirinya sudah tidak menjabat sebagai apapun di desa Blimbing, Kejadian ini semakin menguatkan dugaan kami, bahwa, Bantuan BLT DD di sinyalir di jadikan bancakan atau ajang korupsi demi memperkaya diri sendiri.
Badri juga diduga seringkali memotong bantuan Sosial dan bahkan Keluarga penerima Manfaat (KPM) Bansos BLT DD ada yang di pinjam sebanyak Rp. 2.400.000. Pada tahun 2021, kini LH, segera mengadukan keaparat Penegak Hukum, dan terus dikawal sampai kasus ini benar benar selesai agar kedepan pemerintah desa Blimbing tidak lagi bermain main dengan bantuan rakyat miskin, "Pungkasnya.
Sementara mantan ketua BPD Desa Blimbing kepada media sorotnuswantoronews mengatakan agar pemberitaan berimbang. Tim media mencoba menghubungi Badri mantan ketua BPD Desa Blimbing lewat panggilan whatsap namun dirinya tidak merespon, sampai akhirnya berita di terbitkan.
Saat PJ kades Blimbing di klarifikasi lewat panggilan Whatstap, dirinya meminta ketemu di kantor kecamatan pakuniran, namun besoknya pj kades Blimbing menggagalkan dengan modus sakit perut mendadak.
Reporter : NIitro/ yoga
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar