Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 01 Juli 2022

Dalam Hitungan Jam, Pelaku Pembunuhan di Exit Tol Muneng Ditangkap Polisi


Probolinggo, SNN.com - Seorang pemuda bersimbah darah ditemukan warga tergeletak di pinggir Jalan Raya Sukapura utara gerbang exit tol Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo dengan kondisi luka bacok bagian mulut, pipi sampai leher, Kamis (30/6/22) sore. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong saat perjalanan dibawa ke Rumah Sakit.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H.,S.I.K. menyampaikan kasus ini sudah ditangani Sat Reskrim. Pria tergeletak itu diketahui bernama SH laki-laki (29), warga Dusun Krajan Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Probolinggo. Sedangkan pelaku adalah S(25), warga Dusun Krajan Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto, Probolinggo.

Kejadian ini dilatarbelakangi oleh rasa kesal pelaku terhadap korban karena sekira 1 bulan yang lalu menggadaikan sepeda motor honda Scoopy milik pelaku S kepada seseorang dengan janji akan ditebus kembali selama 1 hari namun kenyataannya hingga 1 bulan.

“ Kemudian pada hari kamis tanggal 30 juni 2022 sekira pkl. 13.00 wib korban dan pelaku janjian untuk bertemu di desa sumberkare, namun korban tidak mempunyai uang untuk menebus sepeda motor korban. Selanjutnya korban dan pelaku berjalan mengendarai sepeda motor hingga di TKP terjadi cek cok dan pelaku langsung melakukan pembacokan kepada korban dengan sebilah celurit yang sudah dipersiapkan oleh Pelaku dari rumahnya”, terangnya.

“Saat ini pelaku sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Petugas Satreskrim sudah melakukan olah TKP di lokasi ditemukan sandal korban dan sarung celurit yang ditemukan 100 meter di sebelah selatan  TKP,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 sub Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.

Menanggapi peristiwa tersebut menghimbau kepada masyarat tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan Permasalahan.

“Minta perlindungan hukum atau minta Kepolisian untuk Restorative Justice setiap ada persoalan menyangkut hukum. Ini supaya tidak ada tindakan main hakim sendiri” pungkasnya. (Arini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"