Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 08 Juli 2022

PTSL Desa Kudikan Kecamatan Sekaran, Diduga Tidak Sesuai Dengan SKB 3 Menteri


Lamongan, SNN.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada didesa Kudikan Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, diduga jadi ajang pungli panitia karena tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri.

Banyak warga Desa Kudikan yang membenarkan adanya penarikan anggaran Progam PTSL didesanya sebesar  600 rb Untuk satu bidang Tanah, oleh panitia.

Menurut keterangan FT (27), warga setempat, kepada awak media mengatakan, bahwa iya membenarkan adanya penarikan program PTSL sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

“Saya ini enggak tau aturannya mas dan saya  dimintai biaya 600rbu perbidang sudah saya bayar, "ujarnya.

Saya dengar, ini kan program pemerintah yang sudah dibiayai oleh APBN tapi kenapa kami masih dikenakan biaya sebesar itu. Bukannya untuk Pulau Jawa dan Bali, setahu saya sesuai keputusan 3 Meteri itu biayanya kan cumak Rp 150 ribu,” kata AG.

Ditempat terpisah, Aji Mahendra Kepala esa Kudikan saat dikonfirmasi Awak Media ini menyampaikan penarikan biaya program PTSL di wilayah kerjanya sebesar 600rbu perbidang, sesuai Musyawarah desa(Musdes).

"Biaya program PTSL di wilayah kerjanya sebesar 600rbu perbidang, sesuai Musdes. Pemohon yang mendaftar 100 orang, dan kita mendapatkan kuota 1300 bidang. Untuk pengukuran sudah selesai."katanya kepada media, Rabu (6/7/2022).

Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetakan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.

Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman.

Dengan adanya laporan yang dilakukan oleh tokoh masyarakat terkait pembuatan PTSL tersebut, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) Segera Menindak Lanjuti laporan dari warga. (Nrb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"