Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 17 Agustus 2022

Ini Penjelasan Panitia Soal Polemik Pilkades Sandingrowo Tuban


TUBAN, SNN.com - Polemik pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022, di Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban masih menjadi tema perbincangan publik.

Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh beberapa media online, dikabarkan bahwa terdapat satu item keputusan panitia yang masih menjadi pertanyaan bagi banyak kalangan.

Adapun item yang disebut-sebut adalah persyaratan pencalonan bagi mantan narapidana untuk mempublikasikan diri kepada masyarakat, seperti tercantum dalam Peraturan Bupati Tuban No 20 Tahun 2018, yang telah diubah menjadi Peraturan Bupati No 19 Tahun 2022.

Berkaitan dengan semua hal diatas, Ketua Panitia Pilkades Sandingrowo, Sulkan saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya sejauh ini hanya menjalankan tupoksi sebagai penyelenggara dan fasilitator dalam pelaksanaan tahapan Pilkades.

"Kami hanya menjalankan tugas sesuai tupoksi dengan berpedoman pada petunjuk dan Perbub yang ada. Berkaitan dengan polemik yang ada, panitia siap untuk menampung aspirasi dari masyarakat," terangnya, Selasa (16/08/2022).

Selain itu, Sulkan mengatakan, bahwa pihak panitia Pilkades sudah melakukan kordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Kabupaten Tuban, terkait seluruh tahapan yang sudah dilaksanakan, termasuk prosesi mempublikasikan diri bagi bakal calon eks narapidana.

"Kami sudah berkordinasi tentang seluruh tahapan Pilkades yang telah berjalan. Terkait polemik keabsahan publikasi tersebut, kami tidak bisa menjawab tetapi menurut orang diatas (dinas terkait) sementara ini tidak ada masalah," jelasnya.

Diakhir konfirmasi, Sulkan menambahkan, pihaknya sangat berharap jika ada masyarakat yang ingin berkonsultasi atau berkomunikasi kaitan Pilkades, bisa datang langsung ke sekretariat Panitia di Balaidesa Sandingrowo.

Disisi lain, muncul rumor terbaru bahwa salah satu Tokoh Agama Desa Sandingrowo juga mempertanyakan soal undangan dalam acara publikasi yang dilakukan Bacakades tersebut, pasalnya disebutkan momen hari itu juga menghadirkan Tokoh Agama, namun dirinya merasa tidak diundang.

Kejanggalan lain adalah, dalam melakukan publikasi kepada masyarakat, Bacakades mantan narapidana tersebut hanya mendatangkan undangan tertentu, bahkan tokoh masyarakat dan tokoh agama desa setempat justru terlewatkan.(team/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"