Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 17 September 2022

Diduga Dana BOS di Aru Senilai 9,5 Milyar Disalahgunakan, Jaksa Diminta Lakukan Pemeriksaan


Kepulauan Aru, SNN.com - Diduga pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kepulauan Aru sarat manipulasi dan tidak procedural. Salah satu guru yang namanya tidak disebut, merasa kesal kepada Kepala Sekolah yang dinilai tertutup dan tidak transparan terhadap pengelolaan Dana BOS Sekolah. 

Dikatakan yang pertama, Kepala Sekolah tidak pernah melibatkan para guru dalam menyusun dan membahas Rencana Anggaran Belanja Sekolah, (RABS), serta Kepala Sekolah dan Bendahara tidak pernah mengisi Papan Informasi atau Papan Rencana Anggaran Belanja Sekolah. 

“Papan Rab itu, tidak pernah diisi oleh bendahara dan Kepala Sekolah. Artinya pengelolaannya sangat tertutup, sehingga kuat dugaan Dana BOS telah disalahgunakan”. Tandasnya. 

Sumber menjelaskan pula bahwa Bendahara hanya mencairkan Dana dan langsung diserahkan kepada Kepala Sekolah yang selanjutnya dikelola oleh Kepala sekolah tanpa sepengetahuan Bendahara dan Dewan Guru.

Rencana Anggaran Belanja Sekolah, kata sumber, tidak penah diketahui dewan guru, yang semestinya RABS harus terbuka kepada seluruh guru untuk mengetahui program yang dibelanjakan dengan dana BOS. 

“Jadi bendahara tidak difungsikan dalam pengelolaan dana BOS, hanya saat menandatangani kuitansi yang tidak pernah diketahui oleh bendahara maupun Guru, dan berindikasi kepada laporan Pertanggungjawaban yang fiktif. Selama ini kita sebagai guru yang kita terima itu 50.000 atau paling tinggi itu 100.000, dan tidak ada yang lebih dari itu. kepala sekolah tidak pernah melakukan rapat untuk membahas Rencana Anggaran Belanja Sekolah dan dilakukan secara tertutup”. Jelasnya. 

Keterangan sumber terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana BOS, juga dapat diperkuat dengan Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2019, yang mencatat temuan BPK RI tahun 2018  untuk dana BOS, kurang lebih Rp.9,5 milyar yang tidak diyakini kewajarannya.
 
Dari temuan BPK RI tersebut, DPRD Aru melalui Rekomendasi khusus, meminta kepada Bupati untuk menindak lanjuti temuan BPK dimaksud.

“DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Aru, agar menindaklanjuti temuan BPK RI secara menyeluruh, yakni terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp.9.516.420.099; (Sembilan milyar limaratus enam belas juta empat ratus dua puluh ribu, Sembilan puluh sembilan rupiah)”. Tulis dalam Rekomendasi Khusus DPRD Aru. 

Terhadap dugaan pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Kepulauan Aru, sumber meminta agar Kejaksaan Negeri Dobo dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan hasil pemerikasaan BPK RI dan hasil kerja Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2019. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"