Situbondo, SNN.com - Penggarapan atau yang mengelola lahan mulai dari awal Tahun 1998 sampai 2022 oleh Irawati (Alm), mantan perangkat Desa carron kecamatan Pasir Putih Kabupaten Situbondo dan di teruskan di kelola oleh anaknya yang bernama Indro. Sampai Sekarang, setelah ada informasi pembangunan jalan Tol Probolinggo Wangi akhirnya aparat Desa Carron memberikan kebijakan tentang masalah tanah lahan kosong di pinggir jalan Raya pasir putih situbondo khususnya di pinggir jalan Raya Di Desa Carron kecamatan Pasir putih, akhirnya semua aparat desa mempunyai inisiatif untuk menguasai tanah Titipan dari Bapak mandor Perhutani.
Menurut keterangan kepala Desa Carron H. Zainal selalu memicu kepada terbitnya peta Desa pada Tahun 1914 dan sedangkan peta perhutani pada Tahun 1935 M." Itupun sempat bersidang di depan Sekda situbondo bertujuan untuk meyelesaikan masalah tanah kosong yang berada di desa Carron, "Ujar kepala desa.
Awal mulanya kepala desa H. Zainal dan semua perangkat desa tidak ingat atau tidak memikirkan kepada lahan tersebut sedangkan dengan adanya perencanaan pembanguan jalan Tol Probolinggi Wangi, akhirnya perangkat Desa memberikan kebijakan tersendiri tanpa konfirmasi dengan kepala Desa.
Perangkat desa itu diberikan mandat oleh kepala desa akhirnya bekerja tidak sesuai apa yang di harapkan oleh orang menggarap tanah pertama. Sebagian di jual sebagian dikapling dan sebagian diberikan kepada saudaranya perangkat desa atau Tim. untuk usahanya sendiri akhirnya yang membabat atau yang menggarap awal / pertama tidak menerima bagian tanah tersebut cuma diberi sekotak tanah yang sangat tidak layak di tempati.
Setelah Awak Media konfirmasi kepada kepala Desa Carron H. Zainal Akhirnya Kepala desa carron mengatakan tidak pernah memerintahkan ke perangkat desa yang sudah menjadi tim di antaranya Debit, joko, Marhawi, Marsuto. Bahwa tanah itu tidak perjual belikan kepada masyarakat tetapi untuk masyarakat yang dampak jalan Tol, "Imbuhnya.
Perangkat Desa Carron tetap berpegang teguh menyampaikan ke kepada masyarakat khususnya kepada keluarga (Alm) Irawati ( Imron ) tanah tersebut sudah di jual atau sudah ada orang yang membeli dengan alasan saya di perintah oleh Kepala Desa
Akhirnya masyarakat mendatangi kepala desa H. Zainal menanyakan yang sebenarnya atau sejauh mana tentang masalah tanah yg dititipkan oleh Mandor tersebut . Tak lama kemudian Kepala desa menjawab saya tidak pernah memerintahkan ke perangkat desa yang sudah menjadi Tim untuk menjual kepada siapapun.
Kalau selalu memicu di dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa dampak yang signifikan dalam tata pemerintahan desa. Undang-undang ini memberi begitu banyak kewenangan kepada desa, salah satunya kewenangan dalam mengelola aset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan desa. Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Lebih lanjut Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu aset desa dapat berupa tanah kosong di desa.
Pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset tanah Desa yang kosong sebagai payung hukum pengelolaan aset desa dalam rangka menjamin ketertiban pengelolaan tanah kas atau tanah desa. Salah satu ketentuan yang menarik ialah Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016, yang memerintahkan agar seluruh aset desa yang berupa tanah atas nama pemerintah desa.
Menyoal tanah kas desa, dalam peraturan perundang-undangan tentang aset desa terdapat istilah lain yang sekilas memiliki kesamaan dengan tanah kas desa, yakni tanah desa. Tanah kas desa secara langsung disebutkan dalam Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 sebagai salah satu aset desa. (Nitro/yoga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar