Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 05 September 2022

Tanah Titipan Dari Mandor Perhutani di Ambil Alih Oleh Aparat Desa


Situbondo, SNN.com - Penggarapan atau yang mengelola lahan mulai dari awal Tahun 1998 sampai 2022 oleh Irawati (Alm), mantan  perangkat Desa carron kecamatan Pasir Putih Kabupaten Situbondo dan di teruskan di kelola oleh anaknya yang bernama Indro. Sampai Sekarang, setelah ada informasi pembangunan jalan Tol Probolinggo Wangi akhirnya aparat Desa Carron memberikan kebijakan tentang masalah tanah lahan kosong di pinggir jalan Raya pasir putih situbondo khususnya di pinggir jalan Raya Di Desa Carron kecamatan Pasir putih, akhirnya semua aparat desa mempunyai inisiatif untuk menguasai tanah Titipan dari Bapak mandor Perhutani.

Menurut keterangan kepala Desa Carron H. Zainal selalu memicu kepada terbitnya peta  Desa pada Tahun 1914 dan sedangkan  peta perhutani pada Tahun 1935 M." Itupun sempat bersidang di depan Sekda situbondo bertujuan untuk meyelesaikan masalah tanah kosong  yang berada di desa Carron, "Ujar kepala desa.

Awal mulanya kepala desa H. Zainal dan semua  perangkat desa tidak ingat atau tidak memikirkan kepada lahan tersebut sedangkan  dengan adanya perencanaan pembanguan jalan Tol Probolinggi Wangi, akhirnya perangkat Desa  memberikan kebijakan tersendiri tanpa konfirmasi dengan kepala Desa. 

Perangkat desa itu diberikan mandat oleh kepala desa akhirnya bekerja tidak sesuai apa yang di harapkan oleh orang menggarap tanah pertama. Sebagian di jual sebagian dikapling  dan sebagian diberikan kepada saudaranya perangkat desa atau Tim. untuk usahanya sendiri akhirnya yang membabat atau yang menggarap  awal  / pertama  tidak menerima bagian  tanah tersebut  cuma diberi sekotak tanah  yang sangat tidak layak di tempati.

Setelah  Awak Media konfirmasi kepada kepala Desa Carron H. Zainal Akhirnya Kepala desa carron  mengatakan tidak pernah  memerintahkan ke perangkat desa yang sudah menjadi tim di antaranya  Debit, joko, Marhawi, Marsuto. Bahwa tanah itu tidak perjual belikan  kepada  masyarakat tetapi untuk masyarakat  yang dampak  jalan Tol, "Imbuhnya.

Perangkat  Desa Carron tetap berpegang teguh  menyampaikan ke kepada masyarakat  khususnya kepada keluarga (Alm) Irawati ( Imron ) tanah tersebut sudah di jual atau sudah ada orang yang membeli dengan alasan saya di perintah oleh Kepala Desa

Akhirnya masyarakat mendatangi kepala desa H. Zainal menanyakan yang sebenarnya atau sejauh mana  tentang masalah tanah yg dititipkan oleh Mandor tersebut . Tak lama kemudian Kepala desa menjawab saya tidak pernah memerintahkan ke perangkat desa yang sudah menjadi Tim untuk menjual kepada siapapun.

Kalau selalu memicu  di dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa dampak yang signifikan dalam tata pemerintahan desa. Undang-undang ini memberi begitu banyak kewenangan kepada desa, salah satunya kewenangan dalam mengelola aset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan desa. Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Lebih lanjut Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu aset desa dapat berupa tanah kosong di desa.

Pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset tanah  Desa yang kosong sebagai payung hukum pengelolaan aset desa dalam rangka menjamin ketertiban pengelolaan tanah kas atau tanah desa. Salah satu ketentuan yang menarik ialah Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016, yang memerintahkan agar seluruh aset desa yang berupa tanah atas nama pemerintah desa.

Menyoal tanah kas desa, dalam peraturan perundang-undangan tentang aset desa terdapat istilah lain yang sekilas memiliki kesamaan dengan tanah kas desa, yakni tanah desa. Tanah kas desa secara langsung disebutkan dalam Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 sebagai salah satu aset desa. (Nitro/yoga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"