Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 10 Mei 2023

DPD LI- TPK AN RI Kaltim. Jiffry SH: Akan Saya Bawa Kasus Tambang Ilegal Di Kubar Ke Divisi Propam Polri

Jiffry vw Umboh,SH. Ketua DPD LI- TPK AN RI Kaltim.
Kutai Barat SNN.com - Kepolisian Resor (Polres) kabupaten Kutai Barat melakukan penggerebekan sejumlah para pelaku penambang liar yang diduga ilegal (Koridoran) terjadi di kampung Bentas kecamatan Siluq Ngurai pada Minggu 8 Mei 2023.

Penggerebekan tersebut mencuat lantaran viralnya sebuah tayangan video berdurasi 27 detik yang di unggah oleh akun Tiktok @alfiansyah761 yang beredar di media sosial sejak hari Minggu 8 Mei.

Dimana dalam video tesebut memperlihatkan situasi saat penggerebekan oleh Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) di tempat kajadian.

Video yang bernarasi “Koridor vs Sawit lokasi Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia, Ayo viralkan semoga cepat di proses,” sebut @alfiansyah761.

Kasat Reskrim Pores Kutai Barat AKP Asriadi Jafar membenarkan terkait apa yang ada dalam video tersebut memang benar.

“Ya benar kita ada lakukan penggrebekan. Itu atas laporan dari PT ARI (Aneka Reksa Internasional),” ungkap Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar kepada wartawan di Mapolres Kutai Barat, Senin (9/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Kubar menegaskan, para penambang tersebut diduga melakukan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT ARI yang telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP).

Dari hasil penggrebekan kegiatan penambang batu bara illegal (Koridoran) itu polisi berhasil mengamankan 5 Orang berikut alat berat yang digunakan sebagai barang bukti (BB).
 
“Ada lima orang yang kita tahan. Alat juga sudah kita sita. Tapi untuk peran masing-masing pelaku masih kami dalami nanti kami informasikan lagi,” pungkas AKP Ariadi.

Secara terpisah. Ketua DPD Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Kaltim  (LI- TPK AN RI) Kalimantan Timur (Kaltim) menyebutkan, kejadian itu diduga sebuah tindakan pelanggaran hukum baik dari segi lingkungan, pidana, perdata serta hukum aturan lainya.

“Kami meminta di kawal dan mendorong Polres Kutai Barat dibawah komando AKBP Heri Rusyaman agar menindak tegas para pelaku dilapangan, bahkan kejar juga siapa bos dibalik layar tersebut, sebab tidak mungkin mereka berani melakukan kegiatan illegal tanpa ada benteng kokoh dibelakangnya.
Karena patut diduga ada pelanggaran.
Pasal 55 KUHP berbunyi: "Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan," beber Jiffry vw Umboh,SH Ketua LI- TPK AN RI Kaltim yang juga Lawyer. Saat di konfirmasi melalui sambungan telepon Rabu (20/5/2023).

Ketua LI- TPK AN RI Kaltim pun heran mengapa para pelaku koridoran di Kubar bebas beraksi.
“Selalu memberi ijin atau dasar para koridoran beraksi itu apa?. Karena yang jadi pertanyaan saya kenapa bisa alat berat masuk membongkar tanah untuk menambang tetapi para pemerintah di daerah tersebut khususnya di daerah tempat kejadian koq diam aja,” Tanya Jiffry.

Jifrry meminta kasus ini harus di kawal jangan sampai para penambang ilegal alias Koridoran tersebut lepas atau tidak diproses

"Saya akan monitor kasus ini dan akan saya bawa ke Divisi Propam Polri sesegera mungkin sambil menunggu info selanjutnya dari media maupun anggota saya di lapangan," pungkas Jiffry vw Umboh,SH. Ketua LI- TPK AN RI Kaltim.

Reporter : Johansyah.
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"