Kutai Barat, SNN.com - Camat Melak bersama unsur muspika kecamatan Melak kabupaten Kutai Barat (Kubar) provinsi Kalimantan Timur langsung lakukan inspeksi di SPBU Melak.
Inspeksi di SPBU Melak di pimpin langsung Camat Melak H. Mauliddin Said, S,Kep. Ners. M. Kes di dampingi Danramil Melak Lettu Inf Lilik, SH dan anggota Polsek Melak.
Hal itu dilakukan sebagai respon cepat pasca di gelarnya rapat dan pembentukan Tim terpadu kabupaten Kutai Barat atas keluhan masyarakat Kubar terkait isu kelangkaan BBM di Kubar yang berlangsung di kantor Bupati kemarin (Red).
Kepada media ini, camat Melak Mauliddin menyebut inspeksi ini dilakukan untuk memastikan di SPBU Melak berjalan dengan baik, lancar dan tertib.
"Ya kita pemerintah kecamatan Melak bersama Koramil Melak dan Polsek Melak turun ke lapangan/patroli dan sudah melihat secara langsung di SPBU Melak bahwa masyarakat umum bisa mengisi BBM tanpa hambatan, lancar dan tertib, “ kata camat Melak kepada wartawan SNN.com di depan SPBU Melak. Rabu (13/09/2023) pagi.
Mauliddin juga menyebut, bukan saja pihak pemerintah kecamatan Melak yang akan melakukan pengawasan terhadap operasional SPBU di Melak, tetapi juga pihak Koramil Melak dan Polsek Melak juga akan melakukan pengawasan jika ada penimbunan BBM yang di diga illegal.
“Dan Koramil Melak juga akan membuat penegasan yang tegas kalau ada penimbun BBM dilapangan yang dilakukan oleh masyarakat.
Untuk tim terpadu sudah melakukan upaya dalam menyikapi isu kelangkaan BBM yang akhir-akhir menjadi keluhan warga Kutai Barat.
Camat Mauliddin dan muspika dalam hal ini mengantisipasi guna mencegah adanya praktek penimbunan BBM. Dan di Melak beberapa hari ini memang mengalami kekosongan BBM.
“Kemudian kita juga memantau dan mendapat informasi dari pengecer bahwa BBM kosong, setelah kita cek di SPBU ternyata pihak SPBU ada memberi BBM bagi para pengetab, tetapi kenyataannya BBM tidak ada di pengecer itu yang menjadi persoalan, “ ucap Camat Melak Mauliddin.
Di tempat yang sama juga di sampaikan Danramil Melak Lettu Inf Lilik, SH mengatakan pihaknya bersama muspika lainnya juga ikut memantau sejauh mana kelancaran masyarakat dalam melakukan pengisian BBM di SPBU Melak.
"Kami unsur muspika kecamatan Melak berusaha untuk menertibkan supaya masyarakat khususnya di kecamatan Melak mendapatkan BBM untuk kendaraannya, sehingga pada saat mereka mau berangkat kerja tidak lagi mengantri terlalu lama, sehingga mereka bisa masuk kantor tepat waktu, “ kata Danramil Melak.
Hal serupa juga pernah dialami Danramil Melak, saat akan berangkat tugas kendaraannya perlu melakukan pengisisn BBM, namun melihat di SPBU kendaraan menumpuk antrian Roda 2 dan 4 akhirnya tidak jadi ikut antrian di SPBU.
“Kadang-kadang saya sendiri pun kalau sudah lewat di situ saya lihat sudah terlalu penuh ya saya lewat saja langsung, padahal kondisi tanki kendaraan saya mestinya harus terisi tapi karena saya juga kejar waktu mau tak mau ya lewat saja, "kata Danramil Melak.
"Jadi harapan kami dengan adanya kegiatan yang dilakukan muspika kecamatan Melak ini bisa membuat keadaan bisa lebih baik lagi kedepannya, "pungkasnya.
Hal senada juga ditambahkan oleh anggota Polsek Melak Bagus S bahwa pihaknya juga terus melakukan pemantauan terkait dengan kelangkaan BBM dan sesuai dengan hasil rapat tim terpadu kabupaten.
“Kalau dari Polsek Melak selalu memantau kegiatan di SPBU untuk menertibkan para pengisi BBM secara berulang-ulang dan terus dipantau untuk parkir kendaraan pengantri agar tidak mengganggu pengguna lalu lintas lainnya, “ ucap Bagus S yang mewakili Kapolsek Melak.
Berdasarkan aturan dan mekanisme hasil bentukan tim terpadu kabupaten Kutai Barat terkait penertiban bagi masyarakat yang akan mengisi BBM di SPBU, APMS dan Pertashop, ada beberapa poin yang harus diketahui masyarakat umum antara lain:
Masyaraka umum boleh melakukan pengisian BBM di SPBU, APMS dan Pertashop di mulai pada pukul 08.00 pagi hingga selesai, sedangkan yang diluar masyarakat umum/pengisi BBM berulang-ulang alias pengetab hanya diperbolehkan mengantri setelah diatas jam 12.00 Wita (siang).
Meski begitu, aturan yang dibuat oleh tim terpadu juga menegaskan bagi masyarakat yang akan mengisi BBM di SPBU, APMS dan Pertashop agar memarkir kendaraan baik roda 2, 4 dan 6 harus berada di radius lebih kurang 100 meter dari SPBU/APMS dan Pertashop, dan jika melanggar maka kendaraan akan diderek oleh petugas.
Selanjutnya bagi pembeli BBM (di luar masyarakat umum) setiap hari tidak boleh memarkirkan kendaraan pada saat SPBU/APMS tutup (tidak beroperasi) agar tidak mengganggu lalu lintas jalan.
Berikut daftar jumlah BBM dalam liter yang bisa di dapat oleh masyarakat untuk setiap kendaraan : a) Roda 2 (dua) maksimal) 10 (sepuluh) liter. b) Roda 4 (empat) maksimal 50 (lima puluh) liter. c) Roda 6 (enam) maksimal 60 (enam puluh) liter.
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk semua jenis kendaraan hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dalam sehari.
Reporter : Johansyah
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar