Samarinda, SNN.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui bidang Intelijen menggelar rapat tim koordinasi pengawasan aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) berlangsung di Gedung Aula FKUB Kab Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Rabu (13/09/2023).
Pada rapat tim Pakem tersebut dihadiri Kepala Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Asintel Kejati Kaltim I Gede Eka Sumahendra, SH, Kasi Penkum Asintel Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH.,MH, Perwakilan Komando Resor Militer 092/Maharajalila Abraham Kalelo.
Kemudian turut hadir perwakilan Badan Intelijen Daerah Kaltara Sugeng, Kesbangpol Prov Kaltara Suprihatin, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Kaltara H. Sofyan.
Serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara Xoel Yerman dan Ketua FKUB prov Kaltara Abdul Djalil Fatah.
Adapun rapat tim Pakem dibuka langsung Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Asintel Kejati Kaltim guna membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Diselenggarakannya rapat tersebut terkait Pengujian Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
“Berdasarkan putusan tersebut, maka Penganut Kepercayaan dapat mencantumkan kepercayaan yang dianutnya pada KTP, KK, akta Perkawinan, dana administrasi kependudukan dan lainnya yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, "ucap Gede Eka kepada media ini. Rabu (13/09/2023).
Dilaksanakannya rapat tim Pakem ini sebagai bentuk pelaksanaan tupoksi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dimana bidang ketertiban dan ketenteraman umum.
Dimana kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
“Dengan diadakannya rapat Pakem ini sebagai wadah atau sarana deteksi dini timbulnya aliran keagamaan dan kepercayaan yang menyimpang, yang dapat membahayakan Masyarakat dan Negara” pungkas I Gede Eka Sumahendra Asintel Kejati Kaltim.
(Sumber Kasi Penkum Kejati Kaltim).
Reporter : Johansyah.
Editor : Wafa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar