Saksi yang diperiksa kali ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Hingga kini Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman atas perkara yang menyeret IT anggota DPR RI dari Partai PDI Perjuangan beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.
Kali ini, kedua saksi yang ikut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
"Saksi yang diperiksa yaitu MK selaku Advokat pada Kantor Hukum Mahmud Kusuma Advocate, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT dan Tersangka CB, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung-RI Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers yang diterima media ini. Selasa (12/09/2023).
Kemudian, "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, " pungkasnya.
Sebelumnya, CB yang juga mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait perkara dugaan Tipikor penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Reporter : Johansyah.
Editor : Wafa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar