Probolinggo, SNN.com - Viral nya pemberitaan perampasan HP milik wartawan waktu menjalankan tugas jurnalistik nya, yang di lakukan oleh oknum Komunditer CV prima Selaras Nusantara sekaligus oknum yang mengaku dari media Hunter, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pasal nya, hal tersebut di duga menghalangi dan menghambat tugas wartawan media online di saat melakukan peliputan.jumat 03/11/2023.
Kejadian tersebut di awali dengan penyetopan dump truk bermuatan material tanah urug dari tambang galian C yang dikelola oleh CV Prima selaras Nusantara, lokasi penambangan nya berada di desa Brabe kecamatan Maron. Adapun aksi penyetopan di lakukan oleh komunitas Pakopak serta warga masyarakat asli putra daerah kabupaten Probolinggo.
Namun sangat di sayangkan, aksi oknum Komunditer CV prima Selaras Nusantara melakukan tindakan arogansi , yaitu merampas HP wartawan media online di saat melakukan tugasnya. Padahal selain mengaku Komunditer, oknum tersebut mengaku orang media pula, yaitu media Hunter. Yang seharusnya tau dan faham tentang aturan dan undang undang tugas wartawan.
Selang beberapa jam kemudian setelah mediasi terkait penyetopan dump truk pengangkut material proyek strategis Nasional dari hasil tambang Galian C desa Brabe, walaupun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Ada beberapa media yang mewawancarai oknum Komunditer CV prima Selaras Nusantara yang di duga menghalangi tugas wartawan.
Oknum komanditer CV Prima selaras Nusantara sekaligus oknum dari salah satu media online mengatakan "Yang pertama saya meminta maaf kepada rekan rekan wartawan, yang namanya manusia, kadang kala ada salah dan khilaf nya, tadi saya baru datang terus mendapatkan laporan bahwa truk truk di hadang, bayangan saya sudah negatif dulu, akhir nya saya datang ke TKP, saya lihat memang ada penyetopan, dan itu jujur saja saya selaku manusia biasa, saya emosi. Saya kebetulan di CV. Prima Selaras Nusantara, Ini saya sebagai komanditernya. Dan saya juga kebetulan di media Hanter, yang pusat nya ada di jakarta, insyaallah kapan kapan kita bisa ketemu, ”jelas nya.
Kaperwil Jawa timur media online portal Jatim, RN menyampaikan oknum Komunditer CV Prima Selaras Nusantara sudah meminta maaf di Karenakan manusia kadang kala ada salah dan khilaf nya. Saya juga Sebagai manusia biasa, memaafkan oknum tersebut. Namun, menghalangi tugas wartawan itu sangat tidak di benarkan, wartawan dalam melaksanakan tugas nya, di lindungi oleh undang undang. Jika ada oknum yang melanggar undang-undang, apakah cukup dengan permintaan maaf? jikalau cukup dengan permintaan maaf maka oknum yang melanggar undang-undang enak, cukup dengan minta maaf, tidak ada sanksi apupun efek jera, "Ungkap nya.
Dengan adanya oknum Komunditer CV prima Selaras Nusantara yang di duga menghalangi dan menghambat tugas wartawan media online dalam melaksanakan tugas nya, Membuat "JAMALUDDIN" ketua ikatan wartawan Probolinggo (IWP) Geram dan buka suara, ”"oknum tersebut sudah berupaya menghalang halangi tugas dan kewajiban seorang jurnalis di saat peliputan. Jadi jelas oknum tersebut melanggar undang undang pres no 40 thun 1999, jadi kami menghimbau kepada semua insan pres di kabupaten/kota Probolinggo bersatu melaporkan oknum yang sudah terang terangan merampas alat yang digunakan saat peliputan, supaya kedepan tidak terulang lagi kejadian kekerasan yang menimpa seorang Jurnalis di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Probolinggo, "jelasnya.(Fabil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar