Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 09 Februari 2024

Putus 1 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Lukman Matutu Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Dobo

Kepulauan Aru, SNN.com - Pengacara Lukman Matutu mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dobo yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap kliennya atas nama Iskandar alias Egi terdakwa kasus narkotika jenis sabu - sabu.

"Kalau melihat putusan ini, saya selaku kuasa hukum terdakwa melihat bahwa apa yang telah diputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Dobo  merupakan suatu keputusan yang sungguh memberikan suatu keadilan bagi pencari keadilan khususnya terdakwa Iskandar alias Egi," ungkap Matutu, Jumat (9/2/2024).

Karena sesungguhnya kata Matutu, dilihat dari kronologis kejadian perkara, ternyata perkara yang dialami oleh terdakwa Iskandar alias Egi adalah merupakan suatu bentuk rekayasa yang dibuat oleh penyidik Polres kepulauan Aru.

Karena sangat tidak rasional pelaku memang sengaja dijerat akibat adanya Cepu yang istilah masyarakat digunakan oleh pihak penyidik untuk menjebak seseorang melakukan tindak pidana narkoba.

Hal ini terungkap dalam kronologis yang terjadi di Pengadilan Negeri Dobo bahwa sesungguhnya Cepu yang menjebak terdakwa itu adalah orang yang sering menjebak para pelaku tindak pidana narkoba dan Ini bukan saja terjadi pada klien kami saudara Iskandar tetapi juga sudah dilakukan oleh beberapa orang yang memang terperangkap dengan tindakannya.

Sehingga kami berakomodasi dalam pembelaan seharusnya klien kami itu dibebaskan demi hukum atau paling tidak karena dia telah menggunakan narkoba untuk menghindari menjadi suatu permasalahan di kemudian hari seharusnya  direhabilitasi.

"Namun dari fakta yang terungkap di persidangan sangat aneh saudara jaksa penuntut umum memberikan tuntutan kepada klien kami dengan suatu peristiwa yang tidak pernah terjadi .

Dimana perbuatan terdakwa adalah sebagai pelaku atau pengedar dan fakta ini tidak pernah terungkap di dalam persidangan bahkan yang terjadi adalah pelaku itu dijebak oleh orang yang bernama Cepu itu sendiri.

Sehingga dengan demikian fakta yang terungkap di persidangan itu tidak ada satupun saksi maupun bukti-bukti yang menerangkan bahwa klien kami itu memperoleh narkoba dengan tujuan mengedarkan atau memperjualbelikan dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan kalau barang tersebut berada dimiliki oleh klien kami dikuasai itu mengarah kepada perbuatan karena dimiliki dan dikuasai untuk dengan maksud dan tujuan adalah untuk digunakan bukan untuk diperdagangkan sehingga dari peristiwa tersebut unsur yang tepat diberlakukan kepada klien kami adalah pasal 127 yaitu terdakwa menguasai barang tersebut untuk digunakan bagi dirinya sendiri.

"Oleh karena itu jika dihubungkan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dobo sungguh suatu keputusan yang betul-betul memberikan rasa keadilan kepada klien kami," pungkas Matutu.

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"