Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 11 November 2025

Wali Kota Tegal Resmikan TPA Bokong Semar "Sistem Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan Berkelanjutan

KOTA TEGAL, SNN.com — Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., meresmikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bokong Semar, Selasa (11/11/2025), di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana. Peresmian tersebut menjadi tonggak baru pengelolaan sampah di Kota Tegal yang kini mengusung sistem ramah lingkungan dan berkelanjutan, menggantikan TPA Muarareja yang sudah tidak layak operasi.

Dalam sambutannya, Dedy Yon menegaskan bahwa pembangunan TPA Bokong Semar merupakan langkah nyata Pemkot Tegal dalam mewujudkan kota yang bersih, hijau, dan bebas dari pencemaran lingkungan.

“TPA Bokong Semar tidak lagi menggunakan sistem open dumping, melainkan sanitary landfill dengan konsep green eco landfill. Dengan sistem ini, kita berharap tidak ada lagi pencemaran air, tanah, maupun udara dari aktivitas pembuangan sampah,” ujar Wali Kota.

Dedy Yon menjelaskan, dari total luas lahan 14 hektare, baru 2 hektare yang telah dibangun dan akan dikembangkan secara bertahap. Saat ini, volume sampah di Kota Tegal mencapai sekitar 150 ton per hari, seiring meningkatnya aktivitas industri dan usaha rumahan.

Karena itu, TPA Bokong Semar diharapkan mampu menjadi solusi strategis dalam menampung residu hasil pengolahan sampah dari hulu.

Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah sejak dari lingkungan terkecil. 

“Dari 168 RW, sebanyak 166 RW sudah memiliki bank sampah. Dua RW sisanya akan segera menyusul sebelum akhir tahun. Selain itu, di setiap kelurahan juga telah berdiri 27 unit TPST yang berfungsi sebagai pengolah sampah terpadu,” terang Dedy Yon.

Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha, perkantoran, dan lembaga pendidikan, untuk turut mengelola sampah secara mandiri dan bertanggung jawab.
Respons Atas Tantangan dan Sanksi KLHK

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, Yuli Prasetya, menjelaskan bahwa pembangunan TPA Bokong Semar merupakan tindak lanjut atas meningkatnya kebutuhan pengelolaan sampah sekaligus bentuk kepatuhan terhadap sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“TPA Muarareja sudah overload dan masih menggunakan sistem open dumping. Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 759 Tahun 2025, Pemkot Tegal diwajibkan menutup TPA lama dan membangun sistem baru yang lebih ramah lingkungan,” ungkap Yuli.

Ia menambahkan, dari lima diktum yang ditetapkan KLHK, seluruhnya telah ditindaklanjuti tepat waktu, bahkan beberapa lebih cepat dari target. Salah satunya adalah penutupan TPA Muarareja yang seharusnya dijadwalkan pada 5 Desember 2025, namun berhasil diselesaikan lebih awal pada 13 November 2025.
Menuju Kota Hijau Berkelanjutan

Ke depan, Pemkot Tegal berencana mengembangkan sistem Refused Derived Fuel (RDF) bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap mulai tahun 2026. Teknologi RDF memungkinkan sampah diolah menjadi bahan bakar alternatif, sehingga hanya residu akhir yang akan dibuang ke TPA.

Selain itu, lahan eks TPA Muarareja akan direhabilitasi dan dikonversi menjadi kawasan hijau atau taman kota tematik, yang diharapkan menjadi ikon baru Kota Tegal sekaligus simbol pelestarian keanekaragaman hayati.

“Transformasi pengelolaan sampah ini adalah langkah besar menuju Tegal yang bersih, sehat, dan berdaya lingkungan,” tutup Yuli. (One*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"