Kepulauan Aru, SNN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap.
Barang bukti mulai dari narkotika jenis shabu obat-obatan, senjata tajam, alat penghisap shabu (bong), pakaian, handphone dan lainnya tercatat dari 17 perkara kasus tindak pidana umum Tahun 2021 dimusnahkan di lapangan apel kantor Kejari Kepulauan Aru, Selasa, (15/03/2022).
Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kepulauan Aru, Meggi Salay,. SH mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukup tetap merupakan kegiatan yang nantinya rutin dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dengan tujuan agar mengurangi tertumpuknya barang bukti.
"Hal ini sangat perlu dilakukan mengingat resiko penyimpanan barang bukti yang membahayakan seperti detonator, bubuk mesiu serta barang-barang yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika," ungkap Salay.
Sementara itu Kajari Kepulauan Aru Parada Situmorang S.H,.MH mengatakan pemusnahkan barang bukti yang digelar hari ini sesuai putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
"Ini berasal dari perkara - perkara yang kita kumpulkan dari penyidik di jajaran Polres Kepulauan Aru selama Tahun 2021," jelas Sitamorang.
Selanjutnya, pemusnahan ini adalah salah satu bentuk trasparansi dan akuntabel pihak Kejaksaan terhadap masyarakat bahwa putusan oengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap kita eksekusi. "Karena memang tujuan hukum pidana itu akhirnya mengeksekusi barang bukti," ujarnya.
Lanjut orang nomor satu di Kejari Kepulauan Aru itu berharap kepada seluruh masyarakar Aru bahwa kedepannya setiap proses pengadilan hukum itu ada ujungnya yaitu berupa eksekusi ataupun berupa penegakan yang berkepastian bermanfaat, dan berkeadlian.
Reporter : Nus Yerusa
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar