Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 29 Maret 2022

Bikin Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum, Kolaborasi Pemkab - Kejari


Bojonegoro, SNN.com - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bojonegoro menginisiasi membuat Rumah Restorative Justice ( RJ ). Rumah ini sebagai tempat penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui jalur perdamaian antara pelaku dengan pihak korban.

Kepala Kejari ( Kajari ) Bojonegoro Badrut Tamam menerangkan, bahwa rumah RJ nantinya akan di tempatkan di Kelurahan - Kelurahan atau Desa di tiap Kecamatan. “ Tujuan terpenting dari rumah RJ ini adalah bagaimana kita menumbuhkembangkan kembali penyelesaian - penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan keadilan restoratif,” jelentreh BT, sapaan akrabnya.

Pendekatan dengan menggunakan hati nurani sehingga tercipta kedamaian dan ketentraman dengan mengedepankan peran para Kepala Desa/Lurah, tokoh Agama, maupun tokoh adat. 

Adanya pergeseran dalam penegakan hukum yang lebih mengedapankan perdamaian atau pemulihan keadaan semula.“ Sehingga suasana kehidupan pedesaan damai dan tentram jika terjadi permasalahan hukum benar - benar tercipta,” terusnya. 

Adanya rumah RJ penyelesaian permasalahan hukum melalui jalan perdamaian benar - benar di kedepankan, artinya Pemidanaan menjadi pilihan terakhir atau bisa di sebut Ultimum Remidium.

Kemudian apa saja persoalan hukum atau kasus pidana bisa di selesaikan melalui fasilitas rumah RJ ? Tentu hal ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021.


Yakni perkara atau kasus - kasus menyangkut masyarakat bawah atau rakyat kecil yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. Juga kerugian timbul tidak lebih dari Rp 2,5 juta, serta pelaku bukanlah pelaku tindak pidana pengulangan ( residivis ).

BT yakin keberadaan rumah RJ ini nantinya benar - benar bisa di manfaatkan oleh masyarakat setempat dan tidak terbatas hanya sebagai wadah atau tempat penyelesaian perkara pidana umum saja.

 Bisa saja dapat digunakan sebagai tempat bagi masyarakat luas dalam memita pendapat hukum maupun  konsultasi hukum kepada Jaksa yang di tempatkan. 

“ Misalnya permasalahan perdata atau mungkin konsultasi tentang masalah korupsi. Kami yakin adanya rumah RJ ini akan sangat membantu bagi Pemerintah Daerah dalam menjaga keteriban umum dan atau mempercepat permasalahan hukum yang timbul di tingkat Kelurahan, Pedesaan, maupun Kecamatan,” pungkasnya. (Agus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"