Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 12 Agustus 2022

Pra Pilkades Sandingrowo Tuban, Bacakades Jadi Perbincangan Publik


Tuban, SNN.com - Tahapan demi tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di empat desa wilayah Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban telah berjalan, dan mulai menjadi topik perbincangan publik.

Merupakan hal yang wajar, jika beragam isu pro dan kontrapun turut bermunculan mewarnai percaturan politik di tingkat desa tersebut. 

Seperti yang terdapat di Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, beberapa kalangan mulai memperbincangkan sosok atau figur para Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang sudah mendaftar.

Adapun polemik yang ramai diperbincangkan adalah tentang Bacakades yang notabene mantan narapidana korupsi. Menurut pemahaman mereka, seseorang yang pernah terjerat hukum tindak pidana korupsi, secara otomatis hak berpolitiknya telah dicabut.

Kepala Desa Sandingrowo, Muhir Hadi saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa secara aturan Bacakades tersebut sudah berhak kembali berpolitik, sebab sudah berinteraksi langsung ditengah masyarakat lebih dari lima tahun.

"Pada dasarnya sudah diperbolehkan kembali berpolitik, namun ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan (dilakukan), salah satunya adalah mempublikasikan bahwa pernah menjadi narapidana korupsi namun tidak terjadi berulang-ulang," terangnya.

Selain itu, Muhir juga menyampaikan, perihal publikasi sudah pernah dilakukan oleh Bacakades di Balaidesa, dengan dihadiri undangan terbatas (tertentu), sehingga memunculkan berbagai asumsi tentang keabsahan publikasi tersebut.

"Saya sendiri tidak memahami mas (red) karena itu ranahnya panitia, dan hari ini seluruh panitia sudah meluncur ke Pengadilan Negeri Tuban, untuk menanyakan tentang regulasinya," ungkapnya.

Ditambahkan oleh Muhir, bahwa di dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2022 mendatang, Pemerintah Desa (Pemdes) hanya memiliki peran sebagai fasilitator, namun jika ada masyarakat yang berkeberatan dengan mekanisme atau tahapan yang ada, Ia berjanji akan bijaksana menyikapi.

"Pemdes itu pelayan masyarakat, maka kami akan bersikap bijak. Jika diperlukan, panitia akan kami desak untuk meninjau ulang, sebeb mereka memiliki hak penuh untuk mengambil keputusan dengan berbagai pertimbangan," pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak panitia Pilkades Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban belum dapat dikonfirmasi, karena masih melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tuban.(tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"