Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 09 Agustus 2022

Proyek Jembatan Didesa Sumber Kembar TA 2022 Disinyalir Hanya Cari Untung Besar


Probolinggo, SNN.com -Proyek pembangunan jembatan Desa Sumber  Kembar, Kecamatan  pakuniran,, Kabupaten  Probolinggo,  Provinsi  Jawa Timur,  diduga menjadi ajang korupsi, terlihat proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai Spek.

Proyek jembatan yang menggunakan anggaran dari APBN TA, 2022, namun warga merasa sangat kecewa dengan bangunan tersebut. Saat awak media melakukan investigasi kelapangan nampak terlihat jelas banyak kejanggalan di Proyek tersebut, 

Sala satu warga Desa  Sumber  Kembar  yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini, mengatakan bahwa peroyek jembatan tidak maksimal ini bisa jadi mudah runtuh dan rusak karena tanpa memakai  cakar ayam dan pondasi dasarnya sudah terkikis air sehingga akan mudah jembatan tersebut roboh.

Lanjut Narasumber, Proyek betonisasi ini harus segera di tindak lanjut oleh instansi terkait  jangan hanya tutup mata, karena pekerjaan tersebut sangatlah miris di sinyalir merugikan keuangan negara.

Seharusnya proyek jembatan ini jadi sarana pendukung yang di rasakan oleh masyarakat, tapi malah yang ada merugikan rakyat serta
dalam realisasi proyek jembatan tersebut banyaknya di temukan kurangnya matrial, tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), “kata Narasumber.

Ia meminta kepada semua instansi terkait, khususnya inspektorat, BPK, ke Polisian dan kejaksaan Negeri jangan hanya tutup mata adanya dugaan korupsi pembangunan jembatan di Desa Sumber Kembar  Tersebut, karena kegiatan proyek jembatan tidak sesuai spek.

Sesuai undang undang KIP  no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut. Diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang – undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri orang yang merugikan keuangan negara, “ Pungkasnya. (NITRO YOGA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"