Probolinggo, SNN.com - Berbicara terkait polemik pungutan sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sudah
ditegaskan, bahwa seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Apapun bentuknya, satuan pendidikan di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, tidak ada alasan. Setelah adanya berita Kemaren dari 2 guru tersebut yang ber inisial R dan A telah mengatakan kepada semua temen gurunya yang ada di SMPN 1 Gading kecamatan Gading kabupaten Probolinggo mengatakan sambil tertawa bahwa berita itu di katakan di anggap biasa dan sambil mengatakan saya naik Daun, setelah itu tidak lama kemudian kepala sekolah dan 2 Guru tersebut langsung diam karena ada panggilan resmi dari Dinas pendidikan.
Awalnya 2 guru tersebut tertawa dan sambil gembira dan merasa bangga dengan ada nya berita kemaren. Tetapi guru yang ber inisial. R tersebut diwaktu itu juga langsung mengumpulkan SISWA kelas 9 yang ajaran tahun 2019 - 2020 untuk menanyakan tentang kasus Berita yang mencoak kemaren.
Sedangkan Guru yang ber inisial A kemarin Mendatangi ke semua kelas kelas ( ke siswa di kelas kelas ) untuk menyampaikan bahwa tentang masalah BUKU yang sudah jual belikan kepada siswa Guru yang ber inisial A tersebut menyampaikan kepada siswa kalau ada yg menanyakan tentang masalah BUKU siswa bilang membeli BUKU ke kopsis padahal tidak. Ada berita seperti apa yang disampaikan oleh Guru yang ber inisial A itu setelah Tim Investigasi komfirmasi kepada penjaga kopsis tersebut di mengatakan bahwa selama ini kopsis tidak pernah menjual BUKU dan tidak pernah menerima uang dari hasi penjualan bukunya. " Ujarnya.
Selama ini banyak aduan terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam kaos dan iuran kegiatan Olah raga yang tidak dilaksanakan serta pembelian buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah.
Modus semacam itu, dianggap Oknum sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.
Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
“Nah ini yang kadang-kadang sering disalahpahami, salah kaprah semuanya. Saya bicara saja terus terang, seringnya malah terjadi penyiasatan (oleh sekolah).
Untuk itu, masalah kebutuhan seragam dan lain-lain, sebaiknya diserahkan kepada wali murid. Wali murid bisa memfasilitasi untuk bermusyawarah dengan komite sekolah dan segala keputusan tidak pula menjadi kewajiban yang memberatkan." Ujar Wali Murid.
Jadi kalau sifatnya wajib dan ada jangka waktunya itu konteksnya pungutan, jadi harus dikembalikan.
Meski demikian, ada sejumlah sekolah yang merasa keberatan untuk mengembalikan pungutan karena terlanjur mengambil nya harus bisa Bertangvung Jawab, "Imbunya.
“Kalau bilang terlanjur ada rekanan, kalau ada rekanan berarti dia (sekolah) pengadaan dong, siapa yang menyuruh ada pengadaan? Ini (Permendikbud) penting,” ujarnya. ( YOGA/ TOYIB )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar