Lamongan, SNN.com - Kapolsek Sugio AKP. Ali Fathoni, SH, Kanit Reskrim Dedy Eko Musdianto, KSPK regu Aipda Kamaludin bersama perangkat memberikan himbauan dan penekanan larangan menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus kepada petani di areal persawahan Desa sekarbagus, kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jumat (9/12/2022).
Ali Fathoni mengatakan dalam musim tanam seperti saat ini biasanya serangan hama tikus mulai meraja rela sehingga banyak lahan sawah yang sudah ditanami padi mulai diserang tikus. Imbauan larangan pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk mengantisipasi adanya korban nyawa di wilayah hukum Polsek Sugio.
”Selain imbauan secara langsung kepada para petani, pada kesempatan kali ini juga memasang bener larangan pasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran Listrik. Hal tersebut bertujuan agar para petani bisa melihat, membaca, dan menaati aturan dari pemerintah serta terjalinnya komunikasi antara Polri dan warga masyarakat,” kata Kapolsek,
Kepala desa sekarbagus , berpesan kepada seluruh masyarakat petani desa bakalrejo untuk bersama sama melaksanakan himbauan dari pihak kepolisian. (Isnandar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar