Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 16 Maret 2023

Aparat Kepolisian Dituding Tidak Menghargai Adat. Kapolres AKBP Heri Rusyaman: Tidak Mungkinlah Tidak Menghormati Adat Dan Bahkan Kita Junjung Tinggi Adat Yang Berlaku Di Kubar

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, SIK., M.H
Kutai Barat, SNN.com – Kepolisian resor (Polres) Kutai Barat dalam menangani kasus sengketa tanah/lahan yang masih menjadi polemik antara Erika Siluq cs dan PT Energi Batu Hitam (EBH) di kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat terus bergulir.

Tentu saja berbagai persepsi pro dan kontra masih menghiasi Bumi Tana Purai Ngeriman, saling klaim kedua belah pihak belum menemukan titik temu meski pihak legeslatif , yudikatif dan eksekutif telah berupaya sekuat tenaga melakukan berbagai cara agar para pihak yang bertikai bisa duduk bersama sehingga masing-masing saling menguntungkan alias tidak ada yang dirugikan.

Kapolres Kutai Barat (Kubar) AKBP Heri Rusyaman dalam keterangannya kepada awak media terkait tindak lanjut laporan warga atas pengrusakan tanam tumbuh atau pencemaran lingkungan, sudah sejauh mana prosesnya?

“Tetap berjalan. Cuma kenapa ada persepsi perusahaan lebih cepat dengan masyarakat, karena dari bukti-bukti menguatkan yang diminta dari pelapor itu belum lengkap, nah itu yang menghambat bahkan dianggap tidak diproses.

"Kalau nanti kami proses tanpa bukti terus menjust orang tanpa dasar nanti yang salah penyidik. Makanya siapapun yang melaporkan kalau buktinya lengkap, prosedurnya sesuai terus ada tindak pidana dengan cukup buktinya, cukup saksi dilengkapi keterangan yang lain ya kita proses,” ujar Kapolres Rabu (15/3/2023) di ruang kerjanya di Mapolres Kubar.

Heri juga menyebutkan terkait laporan warga tentu ada tahapan-tahapan yang perlu di konfirmasi terutama terkait bukti. 
“Nah mungkin ada beberapa tahapan atas laporan pihak sana (warga) ada yang perlu kita konfirmasi, kita minta buktinya dan kita koordinasikan dengan instansi terkait karena menyangkut kepemilikan tanah. Jangan sampai nanti kita menyalahkan seseorang atau perusahaan ternyata objek tanah itu bukan milik yang melaporkan,” tegas AKBP Heri Rusyaman kepada awak media.

Aparat kepolisian dituding tidak menghargai adat, bagaimana tanggapan Kapolres terkait adanya statemen soal adat?

“Kami dari Polres Kubar tidak mungkinlah tidak menghormati adat dan bahkan kita junjung tinggi adat yang berlaku di daerah Kutai Barat. Kalau memang kita melanggar aturan adat yang ada di Kubar tentu lembaga adat yang ada di Kubar pasti akan melakukan protes ke kami.

"Nah kami juga pasti menanyakan apakah proses yang kita lakukan ini melanggar adat atau tidak yang jelas kita pasti mendukung dan menjunjung tinggi adat istiadat di sini.
Bahkan ada beberapa kasus yang diselesaikan secara adat, itu menjadikan dasar Polres untuk menghentikan atau bahkan mengambil langkah restoratif justice (RJ) atau penyelesaian di luar pengadilan didasarkan dengan pernyataan adat,” tukas Kapolres yang sangat menjunjung tinggi adat istiadat.

Lebih lanjut ujar Kapolres,“ Untuk kasus lain pasti kita proses, jadi tidak ada yang ini cepat diproses yang itu lambat, tidak seperti itu. Yang jelas kasus ini cepat karena memang prosesnya dan beberapa tahapan sudah dilakukan, dilengkapi bukti-bukti yang ada.

"Mungkin dianggap lambat karena kita juga melakukan upaya-upaya persuasive dulu. Kita bahkan sebagai inisiator untuk mempertemukan kedua belah pihak, minta bantuan kepada pemerintah, tetapi itu tidak ada kesepakatan.

“Nah terkait proses hukum itu diambil karena perbuatan yang dilakukan oleh kelompok Ibu Priska atau Erika Siluq salah satunya melakukan penggembokan kantor EBH yang merugkan PT EBH tidak bisa bekerja.

Yang kedua tindakan penghalangan kegiatan pertambangan dengan cara menutup jalan site 3 bahkan site 5, yang walaupun secara persuasif kita sudah mengimbau jangan sampai langkah-langkah yang dilakukan yang bersangkutan malah merugikan, tetapi tidak dipertimbangkan oleh yang bersangkutan.

"Maka mau tidak mau kita melakukan langkah yang sesuai dengan prosedur hukum. Bahkan sudah melakukan penyitaan dan itu sudah kita koordinasikan dan sudah ada persetujuan dari pengadilan,” pungkas AKBP Heri Rusyaman.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"