Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 16 Maret 2023

Penetapan TSK Oleh Polres Kubar Terkait Sengketa Lahan Erika Cs VS PT EBH AKBP Heri: Berdasarkan LP Dan Tahapan Penyidikan Sudah Kita Lalui

Kutai Barat, SNN.com – Pasca ditetapkannya Erika Siluq cs oleh Polres Kutai Barat beberapa waktu lalu serta menimbulkan berbagai opini di tengah masyarakat terkait tuntutan atas lahan yang di klaim Erika cs atas PT Energi Batu Hitam (EBH) di kampung Dingin kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat (Kubar) masih menimbulkan sejumlah persoalan.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman menjelaskan terkait Erika cs yang menyebut Polres Kubar begitu cepat memproses laporan perusahaan PT EBH, sementara laporan mereka (Erika cs) belum di proses. Atas tudingan itu, Heri pun tak tinggal diam dirinya mengurai data secara rinci.

“Kita sebagai aparat penegak hukum (Polres) Kubar tentu ada dasar, yaitu berdasarkan laporan polisi. Pada saat LP masuk tentu tahapan-tahapan penyidikan pasti sudah kita lalui mulai penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti baik dari si pelapor, terlapor maupun dari instansi Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Lingkungan Hidup (BPN dan DLH),” tegas Kapolres Kubar. Rabu (15/3/2023) saat diwawancarai di ruang kerjanya.

“Kenapa ada dugaan Polres Kubar memproses perusahaan PT EBH lebih dulu, karena bukti-bukti atau dokumen yang kita minta, yang kita butuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan telah terpenuhi atas laporan perusahaan. Nah Laporan dari ibu Priska atau masyarakat kampung Dingin yang masuk ke sini adalah masalah penyerobotan dan kerusakan tanah atau pengerusakan lahan,” ujarnya.

Kemudian lanjut Kapolres. “Seorang penyidik tentu bekerja berdasarkan aturan yang ada. Penyidik pasti meminta bukti kepemilikan (Surat lahan/tanah) oleh karena itu pihak penyidik sudah berusaha berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubar, bahkan sudah turun ke lapangan untuk memastikan tanah yang menjadi sengketa ini atau yang diduga dirusak PT EBH, atau menyerobot itu apakah tanah yang bersangkutan atau bukan.

"Karena dari yang bersangkutan pun sesuai dengan penyampaian dari penyidik bukti alat untuk mendukung (legalitas tanah/lahan) ini belum disampaikan, tetapi kita terus koordinasi dengan BPN bahkan sampai turun ke lapangan terkait dumas (pengaduan masyarakat) kampung Dingin," sambungnya.

Terkait adanya isu yang dihembuskan oleh pihak berseteru bahwa ada limbah perusahaan yang sudah mencemarkan. Polres pun lansung berkoordinasi dengan pihak terkait DLH.l karena ranahnya yang menentukan tercemar atau tidak itu saksi ahlinya adalah lingkungan hidup.

“Saya bahkan berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan, kalau betul perusahaan itu salah, ada limbahnya dari perusahaan bahkan terkait lingkungan hidup, AMDAL, pasti diproses. Ini informasi yang sangat bagus ke kita tetapi dalam konteks laporan ini ada masalah lain yang dituntut warga Sehingga kami beberapa kali mengadakan pertemuan bahkan melibatkan kepala adat, asisten I bahkan Pak Bupati, kepala desa, ketua dewan tokoh masyarakat termasuk kedua belah pihak kita lakukan mediasi, ternyata yang dibahas bukan masalah limbah tetapi konteknya terkait tuntutan ke perusahaan sesuai nominal yang ditentukan.

"Sebelumya ada mediasi, dan perusahaan sudah membuka ruang komunikasi bahkan negosiasi sampai melibatkan Bupati tapi sampai sekarang pun yang bersangkutan masih tanda kutip minta sesuai keinginan yang bersangkutan ya kita tidak bisa memaksa juga,” pungkas Kapolres Kubar.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"