Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 18 Maret 2023

POLRES GROBOGAN BEKUK KETUA LSM USAI LAKUKAN PERAS PERUSAHAAN BUMN RATUSAN JUTA

GROBOGAN, SNN.com – Perusahaan BUMN PT Adhi Karya, diperas oleh ketua LSM lembaga investigasi tindak pidana korupsi aparatur negara republik indonesia (LI-TPK-ANRI) Mohammad Mahfud selanjutnya dibekuk. Diketahui, tersangka sempat meminta uang hingga Rp 250 juta. Tetapi, hanya diberi Rp 100 juta.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menyebut tersangka melakukan pemerasan terhadap salah satu perusahaan BUMN yang melaksanakan proyek irigasi di Grobogan.

Tersangka mengancam apabila tidak diberi uang, akan melaporkan proyek itu ke pihak berwenang dengan dugaan adanya korupsi.

“Hingga akhirnya korban memberikan uang. Yang bisa dibayar 100 juta,” jelasnya, Kamis, (16/03/2023)

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa menyebut, kejadian pemerasan itu bermula pada jum’at (10/2).

Saat itu, korban yakni Mat Amin selaku karyawan BUMN PT Adhi Karya bertemu dengan tersangka. Pada pertemuan itu tersangka meminta uang Rp 250 juta terkait proyek irigasi di Glapan Timur, Kecamatan Gubug.

Dari permintaan itu, korban menjawab akan menyampaikan permintaan tersebut ke M. Fatkhurozi selaku pimpinan manager proyek PT. Adhi Karya.

Selanjutnya, pada (14/2) tersangka melakukan ancaman kepada korban dan ditakut-takuti jika tidak memberikan uang kepadanya maka proyek tersebut akan dilaporkan ke sejumlah pihak berwenang. Yakni KPK, Kejaksaan Agung, BBWS Pemali Juwana dan kantor pusat Adhi Karya.

“Tetapi jika korban memberikan sejumlah uang, maka tersangka berjanji tidak akan melaporkan. Kemudian pada Jum’at (17/2) pelaku mengajak bertemu korban untuk membahas nominal yang akan diminta. Selanjutnya tersangka meminta nominal uang sejumlah Rp. 150 juta,” katanya.

Setelahnya, M. Fatkhurozi selaku pimpinan korban hanya sanggup memberikan uang Rp. 100 juta. Jumlah itu kemudian disepakati tersangka. Hingga pada Sabtu (4/3) sekira pukul 10.30 tersangka meminta korban untuk bertemu dan memberikan uang sejumlah Rp. 100 juta di kantor LI-TPK-ANRI 👍yang berada Jalan Ahmad Yani No.179 Desa Gubug, Kecamatan Gubug.

Saat transaksi itulah, akhirnya tersangka ditangkap kepolisian. Polres Grobogan kemudian merilis kasus tersebut pada Kamis (16/3) di Mapolres Grobogan. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 368 KUH pidana subsider Pasal 369. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Reporter : (snn.com & Tim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"