Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 18 Maret 2023

Merasa Dicemarkan di Medsos, Recky Bothmir Polisikan Babang Naga

Kepulauan Aru, SNN.com - Recky Bothmir didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan Babang Naga yang kesehariannya disapa bung Ongen ke Polres Kepulauan Aru, Kamis (17/3/2023).

Ongen dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Recky Bothmir melalui media sosial (Facebook).

Gusty Teluwun, kuasa hukum Recky Bothmir mengatakan, selaku kuasa hukumnya Recky Bothhmir ia telah mengajukan pengaduan/laporan polisi dengan Nomor : 02/Pidana/Adv-AGT/III/2023 yang telah di terima oleh Bapak Kapolres Kepulauan Aru oleh IPDA Drastijayanto,SH pada tanggal 17 Maret 2023 kemarin.

"Ongen kita laporkan ke Polres Kepulauan Aru karena diduga keras telah melanggar Pasal 27 Ayat (1),Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), UU ITE, Pasal 45 UU ITE Ayat (1), Pasal 36 UU ITE Pasal 51 Ayat (3), UU ITE Junto Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana," ucap Teluwun.

Dijelaskan, pada hari Senin  tanggal 13 Maret 2023 di media sosial Facebook dan Whatshap Babang Naga atau Ogen telah melakukan dugaan tindak pidana terhadap orang, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyerang kehormatan seseorang atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 

Akun Facebook atas nama Babang Naga tambah Teluwun, juga dengan sengaja memasang foto kliennya Recky Bothmir  dengan kata-kata yang tidak sepantasnya disampaikan sebagai seorang manusia makluk ciptaan Tuhan yang mulia.

"Jadi dia membuat konten-konten yang menyerang  kehormatan klien saya (Recky Bothmir). Tetapi setelah pihaknya melakukan investigasi, faktanya dan bertanya kepada saksi yang ada, kliennya tidak melakukan hal tersebut," jelasnya.

Lanjut iapun berpesan kepada seluruh masyarakat untuk bijak dalam mengunakan media sosial karena negara kita ini adalah negara hukum yang berasaskan hukum.

"Jadi saya harapkan, dalam menggunakan media sosial,  cara bicara kita diatur berdasarkan norma-norma hukum yang ada di masyarakat sekitar maupun masyarakat pada umumnya," pesan pengacara muda itu.

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"