Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 22 Mei 2023

32 Poket Sabu Berat 6,30 gram, Pengedar Berhasil Di Ringkus Polisi

Kutai Barat, SNN.com – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) berhasil meringkus dua orang pria inisial S (42), dan A (41) asal Kecamatan Jempang Kubar.

Kedua pelaku diamankan anggota Polsek Bongan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Hingga saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polsek Bongan.

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bongan IPTU  Suharyanto, S.H., M.H., menyebut, terungkapnya pengedar narkoba ini berawal petugas mendapatkan informasi dari pengembangan kasus Narkotika terletak di RT. 03 Kampung. Jambuk Kecamatan. Bongan.

Kapolsek Bongan mengakui saat itu pihaknya telah mengamankan M dan R. Kemudian anggota Polsek Bongan langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bongan, ternyata informasi tersebut benar,” kata  Kapolsek Bongan IPTU Suharyanto, Senin (22/5/2023).
Suharyanto menjelaskan, anggota polsek Bongan kemudian melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti (BB).

“Yang disita berupa 32 Poket  Narkotika yang diduga jenis Sabu-Sabu dalam kondisi dibungkus plastik putih bening dengan berat kotor 6,30 gram,” ujar Kapolsek.

Tak hanya itu, Polsek Bongan juga menyita barang bukti lainnya termasuk sejumlah Uang tunai senilai 7,5 juta rupiah.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Bongan Polres Kubar guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Bongan IPTU Suharyanto

Reporter : Johansyah.
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"