Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 13 Mei 2023

Diduga Melecehkan Profesi Wartawan Roy Segera Dilaporkan KETUM FORJI ke Polisi

Lumajang, SNN.com - Konten Bos Mafia Gedang Royhan Ni’amillah diduga melecehkan profesi wartawan di akun Tiktoknya. Pelecehan ini dilakukan Roy, sapaan akrabnya, lewat sebuah konten video yang diunggah di akun TikToknya @masroyganteng pada Kamis,11 Mei 2023. Belakangan, video tersebut telah dihapus.

Dalam video yang dilihat pada Jumat (12/5), tampak Roy yang mengenakan baju putih tengah sibuk bermain handphone sambil merokok. Lalu, tiba-tiba ada pria yang disebut sebagai wartawan mengagetkan Roy.

“Selamat sore,” kata pria yang disebut sebagai wartawan dalam video.”

Bos Mafia Gedang yang diduga melecehkan profesi wartawan Foto: Tangkapan layar TikTok
“Wartawan iki maneh, jan**k,” ucap Roy menimpali wartawan tersebut.

Sang wartawan pun menanyakan mengapa Roy belum berangkat. Memang di lokasi tampak Roy tengah berada di sebuah tempat mirip rest area tol. Terlihat pula ada sejumlah mobil yang terparkir.

“Yo sek ta rokokkan ini aku. Sampeyan lapo meloki aku terus?” tanya Roy.

Hal ini dijawab oleh pria yang menjadi wartawan yang mengatakan dirinya tengah meliput kegiatan Roy. Selanjutnya, wajah Roy tampak kecut sembari menanyakan kepada wartawan tersebut.

“Sampeyan wartawan ta? Dari mana?” tanya Roy.

Sang wartawan pun menjawab dengan logat tidak jelas. Roy pun langsung membuka dompetnya dan mengambil uang Rp 100 ribu, uang tersebut diberikan Roy pada pria yang mengaku wartawan.

“Wis ojok melok aku meneh (sudah jangan ikut aku lagi),” kata Roy.

Bawon Sutrisno,S.Sos selaku Ketua Umum Forum Jurnalis Independen ( FORJI) Lumajang,Jawa Timur mengecam keras atas pelecehan wartawan ''cepek atas profesi wartawan dari akun tiktok Roy dan harus segera ditangkap oleh Pihak Kepolisian. 

”Bagi kami melihat konten tiktok itu rasanya tidak etis mencari keuntungan pribadi dengan merendahkan profesi wartawan. Kami mengajak seluruh wartawan yang ada di Lumajang untuk bersama sama melaporkan Roy ke Polres Lumajang.Karena atas perbuatannya, Roy diduga melanggar Undang-undang ITE pasal 27,"ujar Bawon pada awak media,Sabtu (13-5-2023) di Kantor FORJI,Jln.Brigjen Katamso Gang Kesehatan 1,No.03 ( samping Akper/Unej) Toga Lumajang. (Arini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"