Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 10 Februari 2024

Berkah Imlek, Satu Napi Lapas Semarang Dapat Hadiah Remsus

Semarang, SNN.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus pada seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kong Hu Chu. 

Kegiatan pemberian remisi khusu Imlek tersebut dihadiri oleh Pejabat Struktural dan petugas jajaran Bidang Pembinaan Lapas Semarang.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor : PAS- 202.PK.05.04 Tahun 2024 Tanggal 10 Februari 2024, WBP berinisial HK terpidana kasus narkotika dengan vonis 11 tahun itu, dinyatakan memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi khusus imlek tersebut. 

Kepada media ini HK mengaku senang lantaran mendapat pemotongan masa tahanan. 

“Ya, saya mendapatkan remisi khusus Imlek sebanyak satu bulan”. Ungkap, Sabtu, 10 Februari 2024.

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan, Agung Nurbani mewakili Kalapas mengucapkan selamat kepada HK.

“Selamat atas Remisi Khusus yang didapatkan, kami ingatkan kepada WBP agar kedepan dapat menjaga kelakuan baik dan meningkatkan pembinaan kepribadian maupun kemandirian.” Ujarnya, 

Agung menambahkan, syarat mendapatkan remisi yang diberikan tiap tahun antara lain harus menjalani enam bulan masa pidana, berkelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan dibuktikan dengan tidak memperoleh register F, serta mengikuti seluruh pembinaan yang digelar di Lapas. 

Namun, remisi tersebut tidak berlaku bagi WBP yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan sedang menjalani pidana kurungan atau penjara sebagai pengganti pidana denda atau uang pengganti atau restitusi.(Ar) 

Reporter : Muri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"