Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 01 Maret 2024

4 Pelaku Pencuri Emas Di Barong Tongkok Asal Sulsel Berhasil Dibekuk Polisi. AKBP Budi: Ini Atas Laporan Masyarakat Dan Kerjakeras Anggota

Kutai Barat SNN.com – Kepolisian Resor kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali berhasil menangkap 3 orang perempuan dan 1 laki-laki pelaku pencurian di toko Emas Makrifat kelurahan Barong Tongkok dan di toko emas Sejati Abadi kelurahan Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok pada hari Selasa 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 wita.

Pasal yang disangkakan terhadap ke 4 orang pelaku yakni: barangsiapa mengambil sesuatu barang yang samasekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan dua orang bersama-sama atau lebih sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP.

Berikut barang bukti (BB) yang digundul pelaku di toko Emas Makrifat antara lain: 2 (Dua) buah gelang emas, 1 (Satu) buah kalung emas dengan berat 55 gram.

Selain itu, juga terjadi di Toko emas Sejati Abadi : 5 (lima) buah kalung emas, 3 (tiga) buah gelang emas seberat 69 gram.

Adapun tersangka 1. Berinisial D (38) ibu rumah tangga asal kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. 2. SI (42) ibu rumah tangga asal kecamatan Bontonompo selatan kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. 3. SU (33) ibu rumah tangga asal kecamatan Bontonompo selatan kabupaten Goa Sulawesi Selatan. 4. DW (22) yang merupakan mahasiswa asal kecamatan Bontonompo Selatan kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta menyebut, modus operandi yang dilakukan tersangka SU, DH dan SI berpura-pura ingin membeli perhiasan emas sambil mengalihkan perhatian dan membuat penjaga toko sibuk.

“Pada saat penjaga toko sibuk dan perhatiannya terfokus kepada salah satu tersangka, Lalu tersangka yang tidak diperhatikan atau lolos dari pantauan mengambil emas yang sedang dipegang olehnya dengan cara menggenggam dengan tangan. Kemudian satu persatu tersangka masuk kedalam mobil, dan didalam mobil sudah ada tersangka DK sambil memantau situasi sekitar TKP, “ ungkap AKBP Kade Budiyarta saat press release Kamis (29/02/2024) siang.

Tersangka S berperan, dengan berpura-pura sebagai pembeli dengan memilih-milih perhiasan dan mengalihkan perhatian penjaga toko dengan cara meminta untuk mengambilkan beberapa perhiasan yang dipilih.

“Tersangka SI dan D yang melakukan eksekusi atau mengambil emas yang sudah dikeluarkan oleh penjaga toko dengan cara menggenggam emas dengan kedua tangan, saat penjaga toko sedang sibuk melayani Tersangka SU yang berpura-pura sebagai pembeli, Sedangkan tersangka DW sebagai driver kendaraan R4 yang selalu siaga sambil memantau situasi sekitar TKP, “ pungkas Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta.

Kepada pelaku diancam sesuai pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP yakni 7 tahun penjara.

Adapun ke 4 pelaku pencurian emas tersebut berbekal dengan alasan permasalahan ekonomi dan memiliki hutang dikampung halaman.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"