Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 01 Maret 2024

Diduga Masuk Angin, KPUD Kepulauan Aru Tolak Rekomendasi PSU di 9 TPS

Diduga Masuk Angin, KPUD Kepulauan Aru Tolak Rekomendasi PSU di 9 TPS

Kepulauan Aru, SNN.com -- Penolakan KPUD Kepulauan Aru terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS yang bermasalah mendapat sorotan tajam dari sejumlah oknum Politisi.

Para oknum Politisi di wilayah berjuluk Bumi Jargaria Sakwarisa Indah Lestari itu menduga KPUD setempat telah masuk angin. Salah satunya Junus Mangar, S.Pd Caleg dari Partai Garuda daerah pemilihan Aru Tengah.

Dengan tegas dia mengungkapkan bahwa, KPUD diduga kuat telah masuk angin sehingga mengabaikan seluruh rekomendasi Bawaslu terkait dengan PSU di 9 TPS di Kabupaten Kepulauan Aru.

"Hal ini tentunya sangat merugikan Partai Politik di Aru termasuk kami para oknum politisi yang bertarung di bursa pemilihan calon legislatif Kabupaten Kepulauan Aru Periode 2024 - 2029," tandasnya.

Menurutnya, rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan PSU pada 9 TPS di Aru telah berdasarkan temuan dan fakta dilapangan. Bawaslu juga telah melakukan supervisi atas temuan itu. 

"Tapi jika kemudian KPUD Kepulauan Aru menganggap rekomendasi Bawaslu tidak memenuhi syarat formil untuk dilakukan PSU, maka bagi kami ini pandangan yang mengada-ngada karena diduga kuat KPUD sudah masuk angin sehingga surat pembatalan PSU yang dikeluarkan KPU tidak menjelaskan tentang alasan atau pasal yang menjadi dasar mereka menolak PSU," kata Mangar.

Dijelaskan, yang menjadi substansi bagi Bawaslu dengan pengajuan rekomendasi PSU, ada pada ayat 3 pasal 80 PKPU nomor 25 Tahun 2023. Yang mana disebutkan bahwa PSU wajib dilakukan apabila terdapat pelanggaran.

Salah satunya di dua TPS Desa Algadang Kecamatan Aru Tengah. Ada pemilih yang mencoblos sebanyak 6 Surat Suara, tetapi ada juga yang hanya mencoblos 4 Surat Suara. Ironisnya lagi ada 158 pemilih di dua TPS tersebut tidak bisa menyalurkan suaranya pada Pemilu 14 Februari kemarin karena dipersulit oleh Oknum PPS dan KPPS setempat.

"Padahal 158 pemilih disana mengantongi surat undangan resmi dari KPUD melalui penyelenggara di Tingkat bawa. Sialnya lagi, walau mereka berulang kali menyodorkan Kartu keluarga ke KPPS dengan harapan bisa mencoblos namun perjuangan mereka sia-sia. Ini sebuah pelanggaran Pemilu yang mesti ditanggapi secara serius oleh KPUD. Karena imbasnya kami Politisi yang dirugikan, dan berdampak perpecahan di tengah-tengah Masyarakat," tandasnya lagi.

Terkait hal ini, pihak KPUD yang dihubungi media ini belum bisa berkomentar. "nanti b ksh tau yg bersangkutn dolo sb itu ketua kpu provinsi hrs ijin antua dolo,"ucap Rido Tanate, salah satu staf KPUD Aru via WhatsApp, (Kamis 29/2)

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"