Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 10 November 2025

Diduga Tak Dapat Proyek, Mantan Anggota DPRD Kota Tegal Laporkan Sekda ke Kejaksaan, GNPK RI: Tindakan yang Memalukan

Kota Tegal, SNN.com — Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Basri Budi Utomo, angkat bicara terkait laporan mantan Anggota DPRD Kota Tegal, Suprianto alias Jipri, terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, dan Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama pengelolaan lahan parkir di RSUD Kardinah. Namun, menurut Basri, tuduhan tersebut tidak berdasar dan keliru secara hukum.

“Jipri keliru dalam menilai sudut pandang hukumnya. Dalam surat perjanjian antara RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara, jelas tertulis bahwa itu adalah perjanjian kerja sama, bukan kontrak. Legal standing-nya bisa dilakukan oleh perseorangan maupun badan hukum,” ujar Basri saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (9/11/2025) malam.

Basri menjelaskan, saat perjanjian dilakukan, CV Curtina Prasara memang masih dalam proses pengesahan akta notaris. Namun, seluruh persyaratan legalitas termasuk SK Kemenkumham kemudian telah terpenuhi.

“Kerja sama itu saling menguntungkan. Pengelola parkir menyetor kontribusi langsung ke kas daerah, bukan ke pribadi siapa pun. Rumah sakit mendapat kontribusi penuh, sementara pihak pengelola juga memperoleh keuntungan yang wajar,” tegas Basri yang juga merupakan pendamping hukum RSUD Kardinah.

Lebih lanjut, Basri menegaskan bahwa perjanjian kerja sama memiliki kekuatan hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni sebagai bentuk kesepakatan dua pihak yang memiliki kedudukan hukum setara dengan undang-undang.

Terkait laporan yang diajukan Jipri, Basri menilai langkah tersebut justru menunjukkan kekecewaan pribadi karena permintaan proyeknya tidak terpenuhi.

“Pelaporan ini murni bentuk kekecewaan karena permintaan proyek, salah satunya proyek smart classroom, tidak dipenuhi. Jipri ini pengusaha sekaligus pemain. Tapi jangan sampai pemain ingin jadi wasit. Kalau mau jadi pemain ya pemain, kalau mau jadi wasit ya wasit,” ujar Basri.

Basri juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti dugaan keterlibatan Jipri dalam permainan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, termasuk komunikasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan salah satu pejabat pembuat komitmen (PPKOM).

“Jangan karena tidak dapat proyek, lalu mencari-cari kesalahan orang lain. Sebagai mantan anggota dewan, tindakan seperti ini sangat memalukan. Kami berharap tidak ada lagi oknum yang menekan pejabat untuk mendapatkan proyek,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, juga menepis tuduhan Jipri yang menyebut pihaknya tidak memiliki SK Kemenkumham saat perjanjian kerja sama dilakukan.

“Kami sudah mengajukan proses pengurusan SK Kemenkumham jauh sebelum kerja sama dengan RSUD Kardinah dilakukan. Jadi tuduhan Jipri itu prematur dan sangat merugikan nama baik perusahaan,” ujar Indra dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).

Dengan berbagai klarifikasi tersebut, GNPK RI menilai bahwa pelaporan yang dilakukan Jipri tidak memiliki dasar hukum kuat dan justru mencoreng etika publik sebagai mantan wakil rakyat. (One*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"