Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 01 Desember 2021

LSM AMTP dan Ormas Projamin Jatim Audensi di Gedung DPRD Probolinggo Terkait Permasalahan Pilkades


Probolinggo, SNN.com - Rabu, 01 Desember 2021 mulai pukul 10.50 sd  13.15 wib di Ruang Banggar Kantor DPRD Kab.Probolinggo dilaksanakan giat audiensi antara LSM AMTP dan Ormas projamin mewakili klien dari Desa Sumber, Desa Curahsawo, Desa Pikatan, Desa Klampok warga Desa Curahtulis dengan Komisi 1 DPRD Kab.Probolinggo terkait permasalahan pilkades .

Hadir Sekretaris Komisi 1 DPRD Kab.Prob Joko Wahyudi beserta 2 orang anggota, Para Kepala OPD terkait Diknas, PMD, Bag Hukum, Inspektorat, Dinkes, Camat Sumber Widodo, Kasat Intel Polres Probolinggo, Ketua LSM AMTP Aliansi Masyarakat Transparansi Probolinggo, Mustofa, perwakilan DPW projamin Jawa Timur Sukor Alhapsi, Kasi Pembangunan Kec.Tongas Dani, Ketua dan anggota panlih Ds. Curahtulis, Ds.Wringinanom Kec.Tongas, Pj. Kades Curahtulis, Nurhasan warga Ds. Klampok yg gagal mendaftar Bacakades, Bacakades Pikatan dan Curahsawo, Kuasa Hukum Sdr. Sunarianto  warga Ds. Curahtulis yang gagal menjadi Bacakades.

ketua Komisi 1 DPRD Kab.Prob Joko Wahyudi menyampaikan, Karena banyaknya surat yg masuk ke pimpinan dewan perihal tahapan Pilkades dari bacakades maka kami berinisiatif audiensi ini dijadikan satu agar tidak memakan waktu dan lebih efektif.

"Oleh karena itu kami undang beberapa instansi terkait agar lebih detail memberikan penjelasan kepada perwakilan masyarakat dalam hal pilkades ini sehingga tidak berlarut-larut untuk segera menemukan solusi terbaik, "ujarnya.

Kepala Diknas Kab. Probolinggo mengatakan, terkait permasalahan ijazah.

Ketua AMTP Habib Mustofa mewakili warga Ds. Sumber, Ds.Curahsawo, Ds. Klampok dan Ds Pikatan menyampaikan, Kami sudah mengadukan beberapa permasalahan terkait pilkades dan sudah ditanggapi oleh Dinas PMD maupun DPRD, namun belum ada sanksi tegas terhadap panlih yang condong maupun mencurangi kepada salah satu Bacakades.

"Kami berharap para pucuk pimpinan maupun dewan yang terhormat di Kab. Prob ini tidak menutup diri terhadap permasalahan mendasar yg ada di desa dimana memang ada panlih yang dholim dan memihak, kalo ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kab. Probolinggo, apabila tak ada punishment maka akan berdampak terhadap kondusifitas keamanan di Kab.Prob, "tegasnya.

"Panlih Kabupaten selama ini belum ada ketegasan secara resmi menyelesaikan keluhan kami, Kami tak ingin memprovokasi namun apabila ada hak masyarakat untuk dipilih maupun memilih sudah dihalangi dan dipersulit maka kami wajib bersuara, mohon keluhan kami dipertimbangkan dan segera diseleseikan, "tambahnya.

"Kami meminta Pilkades di Ds. Curahsawo, Ds. Sumber, Ds.Pikatan, Ds. Klampok yang bermalasah ini ditunda dulu pelaksanaannya sampai permasalahannya clear, "pungkasnya.

Sedangkan ketua Panlih Ds.Curahtulis menyampaikan terkait kronologis mulai awal hingga akhir proses ditolaknya Sunarianto menjadi bacakades Curahtulis.

Nurhasan warga Ds. Klampok juga menyampaikan mengenai mepetnya waktu pemberitahuan oleh Panlih terkait suket vaksin dari Puskesmas hingga tak bisa mendaftar  Bacakades Curahtulis.

Menurut Dinas Inspektorat dan Dinas PMD, mengenai permasalahan rekomendasi dari inspektorat untuk Ds. Klampok dan Ds.Tongas Kulon agar bisa disampaikan secara tertulis kepada kami lebih jelas.

kuasa hukum Sunarianto juga menyampaikan mengenai kronologis dan tahapan pilkades tidak diterapkan sesuai regulasi.

Audiensi dengan Komisi 1 DPRD Kab. Probolinggo tersebut menanggapi surat pengaduan dari LSM AMTP dan Ormas projamin mewakili klien dari Ds.Sumber, Ds. Curahsawo, Ds. Klampok, Ds. Pikatan dan Sdr. Sunarianto warga Ds. Curahtulis terkait permasalahan Pilkades.

Sedangkan Rekomendasi dari Komisi 1 DPRD Kab. Probolinggo agar OPD Terkait menginventarisir desa desa yang bermasalah untuk kemudian bisa tidaknya apabila ditunda penetapannya sebagai Cakades pada tgl 8 Desember 2021 untuk ikut ditetapkan pada tgl 5 Januari 2022. Karena Perbup adalah ranah Eksekutif maka masih menunggu keputusan Eksekutif dengan berbagai pertimbangan.

Reporter  : Arifin
Editor       : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"