Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 27 Desember 2021

Polres Probolinggo Musnahkan Miras dan Narkotika


Probolinggo, SNN.com - Jelang Tahun Baru 2022, Polres Probolinggo Kota musnahkan 1.520 botol minuman keras ilegal dari berbagai jenis, 53 Gram Narkotika jenis Shabu dan 7.345 Butir Obat Keras Berbahaya (Daftar G) jenis Pil Tryhexipenidhyl dan Dextro, yang dihadiri oleh Forkopimda Kota Probolinggo. Senin (27/12/2021).

Refleksi dalam satu tahun ini, Polres Probolinggo Kota khususnya tindak pidana narkoba telah dilakukan proses penyidikan terhadap 46 perkara 65 Tersangka dengan hasil ungkap 700 gram shabu, ganja, obat2 daftar G dan pil ekstasi.

“Dalam kurun waktu 1 tahun, jajaran Polres Probolinggo Kota telah lakukan proses penyidikan terhadap 46 perkara dengan  65 tersangka, Barang bukti yang Kita amankan yaitu 700 gram shabu, ganja, obat-obatan dalam daftar G dan pil ekstasi,” ungkap Alumni Akpol 2003 ini.


Proses pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat tandem roller yang dipimpin langsung oleh Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K dan Dandim 0820/Probolinggo,Letkol Arh Arip Budi Cahyono serta sejumlah pejabat Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Probolinggo, tokoh agama maupun tokoh masyarakat.

“Pemusnahan miras dan narkotika ini dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas khususnya jelang Tahun Baru 2022, dan juga sebagai pengingat diri bahwa sangat berbahayanya Minumas Keras dan Narkotika bagi masyarakat karena mempengaruhi tingkah laku sehari-hari akan terjadi penyalahgunaan perilaku-perilaku menyimpang apabila dikonsumsi,” tutup AKBP Wadi Sa’bani.

Reporter : Arini
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"