Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 28 Desember 2021

MULAI JANUARI URUS DAN CETAK DOKUMEN ADMINDUK KTP/KIA CUKUP DI KECAMATAN ATAU DESA, DUA HARI LANGSUNG JADI


Tuban, SNN.com - Mulai Januari 2022, masyarakat Kabupaten Tuban bisa mengurus dan mencetak dokumen Kependudukan melalui Desa dan Kecamatan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) meluncurkan layanan “ Cedak Mas ” atau Cepat Dekat Masyarakat. Layanan tersebut semakin mempermudah dan mempercepat proses kepengurusan dokumen administrasi Kependudukan.

Ketika di temui Wartawan SNN.com, Kadis Dukcapil Rohman Ubaid menjelaskan, layanan tersebut merupakan implementarsi dari visi misi Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky agar terciptanya pelayanan publik yang cepat, mudah, dan dekat.

Program layanan “ Cedak Mas ” juga telah dimulai di Desa Sugihan Jatirogo, dan di luncurkan oleh Bupati Tuban pada 22 Desember, dan akan mulai berlaku di semua Kecamatan mulai Januari 2022.“ Di setiap kecamatan terdapat alat cetak dokumen yang siap untuk mencetak semua produk administrasi Kependudukan,” ucap Ubaid. Adapun alat cetak telah di distribusikan ke -19 Kecamatan kecuali Kecamatan Kota. Kecamatan Tuban menjadi pengecualian, sebab alat serupa telah di pasang di Mall Pelayanan Publik ( MPP ).

Alat Cetak Dokumen Kependudukan ( ACDK ) dapat mencetak KTP, KK, KIA, akte kelahiran dan kematian serta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia atau SKP PWNI. Alat tersebut juga telah terverifikasi oleh Kementerian.“ Jadi sudah berstandar dari Dirjen Kependudukan,” paparnya.

Adapun mekanismenya, cetak dokumen berkas atau persyaratan permohonan di terima dan di verifikasi petugas desa atau kecamatan. Selanjutnya di foto scan dan di kirim secara online ke Disdukcapil oleh petugas Desa atau Kecamatan. 

Lalu, Berkas atau persyaratan di verifikasi petugas Disdukcapil dan jika sudah sesuai dan tidak ada permasalahan akan langsung diberikan tanda tangan secara elektronik, selanjutnya dokumen dapat di cetak di Kecamatan. 

Jika proses berjalan lancar maka Dalam waktu dua hari, dokumen sudah jadi dan dapat di ambil oleh pemohon atau petugas Desa di Kantor Kecamatan.


Ubaid juga menegaskan, operator SIAK di Kecamatan telah mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan alat tersebut. Sehingga di harapkan, tidak ada keterlambatan pelayanan akibat operator yang belum kompeten.“ Sudah diberi pelatihan kamis kemarin, dan sudah ready semua,” ujar Ubaid.

Selain itu, Icon plus selaku menyedia jaringan internet juga telah di minta untuk benar - benar menjaga jaringan internet di desa agar tetap stabil.

Sebagai permulaan, di bukanya layanan gratis tersebut, Disdukcapil Tuban menyiapkan setidaknya 250 Blangko KTP dan KIA untuk setiap Kecamatan.

Ubaid mengatakan, untuk minggu pertama di bulan Januari 2022 pihaknya menyediakan 250 blangko KTP dan KIA, dan akan terus di tambah sesuai kebutuhan di Kecamatan. Adapun restock dari kementerian terus dilakukan setiap satu minggu sekali. 

“ Untuk saat ini, blangko yang tersedia baik KTP dan KIA berkisar 9000 lembar. Untuk dokumen lainnya, seperti KK, Akte Lahir, dan surat lainnya tidak menjadi masalah, sebab bisa di cetak menggunakan kertas HVS,” jelentrehnya.

Ubaid berharap, dengan layanan “ Cedak Mas ” masyarakat bisa segera memahami program ini, dan operator di Kecamatan dapat melayani masyarakat dengan sebaik - baiknya. “ Semoga dengan layanan ini, masyarakat lebih sadar dan bisa tertib administrasi kependudukan,” pungkas Ubaid.

Reporter : Agus
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"