Probolinggo, SNN.com - Koramil 0820/22 Dringu bersama satgas covid memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level II dengan melaksanakan operasi yustisi sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan penegakan dan penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional setempat, Kamis (23/12/21)
Sertu Saiful Hasan Anggota Koramil 0820/22 Dringu mengatakan diharapkan melalui sosialisasi dan edukasi yang diberikan pihaknya bersama satgas covid mereka yang beraktifitas dalam area pasar untuk selalu patuh dan taat terhadap protokol kesehatan diantaranya memakai masker dan jaga jarak.
" Operasi yustisi sekaligus sosialisasi dan edukasi prokes kepada masyarakat terutama di tempat umum seperti pasar dilakukan sebagai upaya dalam menekan angka pertambahan positif covid,"ujarnya.
Ditambahkan, Bahwa kehadiran pihaknya bersama satgas covid sebagai upaya wujud nyata kerja dalam membantu masyarakat yang saat ini mengalami pandemi dan berperan aktif di lapangan agar dapat diterima oleh masyarakat yang ada diwilayah binaan.
" Sangat pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat dimasa pandemi seperti saat ini dan tentunya berguna untuk mencegah penularan virus covid,"pungkasnya.
Reporter : Arini
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar