Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 31 Desember 2021

Warga Desa Kreteranggon Menerima Sertifikat Tanah Program PTSL


Lamongan, SNN.com - Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.

Pemerintah Kabupaten bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Kreteranggon, Kecamatan Sambeng melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021, Selasa (29/12) di Pendopo Kecamatan Sambeng.
 
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan.
 
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

"Seng wes nyekel sertifikat wis iso turu dengan tenang tentrem. Karena di luar sana masih ada kasus-kasus (mengenai tanah) yang dilaporkan bersengketa," kata Bupati Yuhronur yang hadir dalam acara tersebut.


Bupati juga berharap dengan adanya pembagian sertifikat ini perekonomian masyarakat dapat berjalan lebih lancar.

"sertifikat ini bisa juga untuk agunan di bank supados masyarakat ini usahanya bisa lancar tapi hati-hati jangan gunakan untuk hal konsumtif," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Desa Kreteranggon Samadi menyampaikan, PTSL yang diajukan oleh Desa Kreteranggon sebanyak 3040, yang sudah tersertifikasi sebanyak 2786. Sehingga masih menyisakan 254 tanah yang belum terproses.

Reporter : Zaenal A
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"