Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 28 Desember 2021

Kawasan Hutan Milik Negara Dikeruk, GNH : Bukan Tambang Tapi Pengambilan Tras


Probolinggo, SNN.com - Pengerukan tanah di desa Patalan kabupaten Probolinggo terus disoal. Pasalnya, aktivitas pengerukan tanah tersebut diduga mencakup sebagian aset milik negara, yaitu berupa  kawasan hutan di bawah pengelolahan KPH Probolinggo yang beralih menjadi IPHPS.

untuk sekedar diketahui IPHPS adalah program pemerintah, dimana didalamnya tertuang aturan tentang pengelolahan kawasan hutan oleh warga.

Pengelolahan hutan dimaksud adalah sebagai bentuk pemanfaatan hutan seperti penanaman komoditas yang memiliki nilai lebih, seperti kopi, nilam, atsiri, kepayang, kayu manis dan sebagainya, sesuai potensi daerah masing-masing

Menurut Indra Agustiana Wakil Adm KSKPH Probolinggo, lahan yang kini jadi lokasi pengerukan di desa Patalan itu dulu masuk dalam pengelolahan KPH Probolinggo, namun sejak tahun 2017 sudah menjadi bagian dari IPHPS.

"Dulu memang iya masuk kawasan pengelolahan KPH Probolinggo, namun sejak tahun 2017 ketika Presiden melakukan kunjungan di Probolinggo, ada beberapa kawasan pengelolahan KPH Probolinggo menjadi IPHPS, yaitu Gading I, Gading II, dan terkahir Boto, yang sekarang jadi objek galian C" kata Indra ditemui ruangan kerjanya, Senin (27/12).

Indra juga menjelaskan, jika ditemukan salah kelola dalam pemanfaatan hutan oleh pemilik Surat Keputusan ( SK) IPHPS hal tersebut diluar kewenangan KPH Probolinggo, malainkan kewenangan tingkat Provinsi Jawa Timur.

"Ketika sudah beralih ke IPHPS, sepenuhnya menjadi tanggung jawab warga yang tergabung dalam kelompok di sana, termasuk pembayaran PBB nya juga mereka, jika ternyata disalah gunakan dalam pengelolahanya, itu menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur untuk mencabut SK nya" jelas Indra.

Dalam keteranganya Indra menyarankan, agar menayakan hal tersebut ke Gerakan Nusantara Hijau (GNH), menurutnya sejauh ini mereka (GNH) yang lebih memahami permasalahan itu.

"Coba koordinasi dengan GNH, mereka yang lebih memahami". Lanjutnya.

Sugio, ketua GNH Probolinggo memberikan tanggapan, menurutnya aktivitas pengerukan tanah di desa Patalan bukan aktifitas tambang atau galian C, melainkan pengambilan tras.

Untuk tambahan, pengertian tras dalam devinisi wikipedia adalah batuan lunak atau lapisan tanah yang berasal dari abu gunung api. Tras biasa berwarna putih kumal sampai cokelat muda. Tras biasa digunakan dalam campuran semen dan pasir untuk mengeraskan campuran itu. 

"Itu bukan tambang atau galian C, tapi pengambilan tras, agar nanti lahan itu mejandi lebih produktif " kata Sugio, Senin (27/12).

"Kita sebagai sosial kontrol, Itu kawasan IPHPS, namun sayang lahan yang dikelolahkan ke warga itu bukan lahan subur atau produktif. Jadi kami menawarkan solusi ke warga agar diambil trasnya, dan mereka setuju" kata Gio (panggilan akrabnya).

Disinggung apakah aktivitas pengerukan tanah tersebut sudah Mengetahui pihak pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku otoritas, Ia menjawab belum.

"belum, mungkin nanti kita sampaikan".

Sementara itu ketua LSM GMPK Solehuddin kurang sependapat dengan argument GNH, Sole sapaan akrabnya menyampaikan, pengerukkan tanah di wilayah aset milik negara tidak bisa dibenarkan.

"Jika memang lahan IPHPS dinilai tidak produktif, kan bisa diusulkan untuk perubahan kordinat, bukan memakai inisiatif sendiri dengan melakukan pengerukan seperti itu, aturanya apa seperti itu ?". ucap Soleh.

Beberapa contoh Ia sampaikan tentang pemanfaatan aset negara yang berujung pada pidana, pria tinggi itu mengatakan memanfaatkan aset negara tidak gampang, terlebih menyangkut pertambangan.

"Pernah kejadian di sala satu rekan usaha tambang, ketika dicek ada yang melintas di lahan milik perhutani, itu kordinatnya kangsung dibelokkan".

"Juga peristiwa di Pasuruan beberapa waktu lalu, seorang pejabat desa dipidana hanya karena menjual tanah urukan yang diambil dari tanah inventaris desa ( tanah bengkok ), artinya apa, aset negara itu benar-benar dilindungi, jangankan dikeruk, pohonya saja ditebang bisa pidana, " jelasnya.

Disinggung tentang KPH Probolinggo, Soleh enggan menjelaskan lebih jauh, namun menurutnya hal itu sudah menjadi kajian lembaga yang dipimpinya.

"Aktivitas ini sudah berlangsung lama, menurut saya jika KPH tidak tahu, maka bukan pengawas Kawasan hutan yang baik, tapi jika mereka mengetahui, lantas membiarkan, itu lebih aneh lagi, " pungkasnya.

Reporter : Arini - Memet
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"