Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 20 Agustus 2022

Kejari Aru Tahap II Kasus Korupsi Anggaran Puskesmas Karaway


Kepulauan Aru, SNN - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Karawai di Desa Karawai, Kecamatan Aru Tengah Timur.

Satu orang di antaranya dilakukan penahanan di Rutan Polres Kepulauan Aru, satu orang lainnya berstatus narapidana di Lapas kelas III Dobo.

Penanganan perkara dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Proses penyidikan memakan waktu cukup lama namun pada akhirnya perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21, dimana 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka masing-masing Rul Barjah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  dan Indra Jonathan Selly selaku penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru mengantongi 2 alat bukti yang cukup. 

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Jumat (19/8/2022). 

"Bahwa tahap II tersebut dilaksanakan oleh Kasi Pidsus, Sesca Taberima, SH.MH beserta Jaksa Fungsional dan staf Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH.MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Romi Prasetiya Niti Sasmito SH. 

Saat tahap II tersebut, lanjut Prasetiya, Tim JPU langsung melakukan penahanan. Rul Barjah ditahan di Rutan Polres Kapuluan Aru sedangkan untuk Terdakwa Indra Jonathan Selly di tahan di Lapas kelas III Dobo masing selama 20 hari kedepan.

"Selanjutnya Tim JPU akan menyiapkan segala sesuatu terkait pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan," tutur Prasetya, Jumat kemarin.

Prestiyo menambahkan, untuk penyerahan barang bukti terdapat 36 barang bukti antara lain yaitu dokumen-dokumen bahan bangunan, rekening koran, dan uang pengembalian kerugian negara sebanyak Rp.443.250.000,(empal ratus empat puluh tiga juta dua ratus Iima puluh ribu rupiah).

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"