Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 06 Oktober 2022

Pemkab dan Kemterian Agraria Bahas KLHS-RDTR Kepulauan Aru


Kepulauan Aru, SNN.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (RI) gelar rapat bersama dalam rangka membahas Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis-Rencana Deteil Tata Ruang (KLHS-RDTR) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2022. 

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat lantai II Kantor BPKAD Pemkab Aru, Kamis (6/10) dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey, Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Soleman, Direktur Perencanaan Tata Ruang wilayah II, Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Risnawati, Kepala Dinas PUPR, Edwin Nanlohy, Danlanal Aru Paur Lid Sintel Lanal Aru, Lettu (KH) Mintono, Kepala DLH, J.J. Gutandjala, Kepala Bapelitbang, Adolof Pokar, Kadis Parawisata dan Ekonomi Kreatif, H.A.S Benamen, Sekertaris BPDB, Albert Mukujey, Kepala Kelurahan Siwalima, Imran Bungyanan, Kepala Kelurahan Galay Dubu, Mika Ganobal dan tamu undangan lainnya. 

Pada kesempatan itu, Wabup Aru, Muin Sogalrey saat membacakan sambutan Bupati, Johan Gonga mengungkapkan, sebagaimana di ketahui bersama bahwa pada beberapa waktu yang lalu telah dilakukan bersama kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rencana detail tata ruang Kecamatan Pulau-Pulau Aru sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang dalam melaksanakan proses pentahapan penyusunan rencana detail tata ruang Kecamatan Pulau-Pulau Aru di tingkat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, maka salah satu pentahapan yang harus dipenuhi juga sebagai persyaratan untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional adalah penyusunan dan validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis-rencana detail tata ruang Kecamatan Pulau-Pulau Aru. 

“Jadi saya mau bilang bahwa, tujuan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis itu adalah untuk mengutamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di dalam kebijakan, rencana dan program yang tertuang dalam rencana detail tata ruang Kecamatan Pulau-Pulau Aru dimana rencana dan program tersebut dapat disempurnakan untuk menjawab kebutuhan terkait tata ruang yang dibutuhkan nantinya,” ungkapnya  

Sebab, menurutnya, kegiatan itu merupakan kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyusun sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana salah satu pentahapan yang juga harus dilaksanakan adalah konsultasi publik seperti yang sekarang dilaksanakan hari ini (kemarin). 

“Ya ini kewajiban kita Pemda Aru untuk melakukan ini sesuai amanat PP yang telah saya sebutkan tadi, karena salah satu pentahapan yang harus kita lakukan adalah konsultasi publik seperti yang kita lakukan hari ini (kemarin),” bebernya
Olehnya itu, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam penyusunan tata ruang yang mengamanatkan bahwa penyusunan dokumen rencana detail tata ruang Kecamatan Pulau-Pulau Aru harus dilakukan bersamaan dengan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis-Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Pulau-pulau Aru. Sebab tambahnya, Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis-Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Pulau-pulau Aru merupakan dokumen yang wajib dilengkapi dan sebagai alat analisis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan. 

“Saya mau ingatkan ya, kajian lingkungan hidup strategis ini kan merupakan rangkaian analisis yang dilakukan harus secara sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana dan program melalui antisipasi kemungkinan dampak negatifnya terhadap lingkungan hidup. Jadi kajian itu dapat menjadi dasar evaluasi sejauh mana kebijakan, rencana dan program yang akan kita terbitkan. Nah ini juga harus dilihat berpotensi meningkatkan resiko perubahan iklim, meningkatkan kerusakan, kemerosotan atau kepunahan keanekaragaman hayati, meningkatkan intensitas bencana banjir, longsor, kekeringan dan atau kebakaran hutan dan lahan atau tidak kan. Jadi harus kita hati-hati, tidak asal-asalan lakukan ini ya,” ingatnya 

Dengan demikian, dirinya berharap kegiatan tersebut dapat menguatkan kapasitas Pemerintah dalam mengumpulkan, menganalisis dan menghasilkan informasi, rangkaian proses dialog pihak-pihak yang berkepentingan dan rangkaian proses mempengaruhi pengambilan keputusan akhir kebijakan, rencana dan program kajian lingkungan hidup strategis yang akuntabel. Hal ini tercapai apabila kajian lingkungan hidup strategis dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan, yaitu para perencana, pengambil keputusan dan masyarakat. Nah, berdasarkan pemikiran tersebut maka diperlukan suatu kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis-Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Pulau-Pulau Aru yang strategis dan sitematis. 

“Kita harus bersyukur ya, karena kegiatan ini menjadi salah satu pilihan atau alat bantu melalui perbaikan kerangka pikir perencanaan tata ruang wilayah dan perencanaan pembangunan daerah untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup. Untuk itu melalui forum konsultasi publik ini, saya mengharapkan masukan dan saran positif dan konstruktif dari peserta forum konsultasi publik sehingga nanti akan dapat kita sepakati komitmen bersama sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi dan alternatif kajian lingkungan hidup strategis, untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam rancangan awal rencana detail tata ruang Kecamatan Pulau-Pulau Aru yang dapat bermanfaat bagi daerah dan masyarakat yang kita cintai bersama,” tutupnya. 

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"