Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 06 Oktober 2022

Diduga PUPR Aru Lakukan Wanprestasi Proyek Mess Kejari


Kepulauan Aru, SNN.com - Direktur CV Mutiara Putih, Hendrik Steven Sikteubun melalui kuasa hukumnya Yohanis Romodi Ngurmetan dan Juniari Pubadia Sinambela menggugat Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru di Pengadilan Negeri (PN) Kelas III Dobo perihal gugatan Inkar Janji (Wanprestasi). 

Sesuai informasi yang diperoleh Sorot Nuswantoro News.com, gugatan tersebut dilayangkan pada 7 Februari 2022, dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas III Dobo Nomor 2/HK.02/KK./2022, tertanggal 23 Februari 2022. 

Yohanes Romodi Ngurmetan selaku kuasa hukum CV Mutiara Putih saat di konfirmasi mengungkapkan, kliennya menggugat PUPR Kepulauan Aru karena dinilai inkar janji terikat pekerjaan pembangunan mess Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sebanyak 12 Bilik pada Tahun 2017 sebesar Rp 1.478.000.000,00 ( Satu Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Ribu Rupiah ) yang tertuang dalam perjanjian kerja Nomor : 600/203.4a/SP/PPK/PUPR/DAU/2017 tertanggal 13 Oktober 2017.

“Kita menggugat PUPR Kepulauan Aru karena telah melakukan wanprestasi atas pekerjaan mess Kejari sebanyak 12 bilik yang dikerjakan kliennya pada 2017 silam,”ucapnya
Dikatakan Ngurmetan, dalam perjanjian kontrak antara penggugat (kliennya) dan tergugat (PUPR) berisikan dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan yang   bersifat saling melengkapi seperti pokok perjanjian, surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga, Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Spesifikasi teknis, dan dokumen lainnya yakni jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, jaminan pelaksanaan, surat penunjukan, penyedia barang dan jasa, serta berita acara hasil lelang," ucapnya Rabu (5/10/2022) kemarin.

Menurutnya, sesuai  kontrak kontraktor menyepakati hal-hal seperti nilai pekerjaan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan mess kejaksaan 12 bilik sebesar Rp 1.478.000.000 , sudah termasuk PPN 10% (persen). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 22 Desember atau selama 75 (tujuh lima) hari kalender.

"Dan perjanjian lainnya kan semua ada di kontrak itu, namun PUPR tak menjalankan perjanjian itu kepada klien kami. Padahal sebelum gugatan dilayangkan ke PN, pihaknya terlebih dulu melayangkan somasi kepada PUPR Pemkab Aru terkait hal tersebut. Namun ironisnya PUPR balik meminta kliennya untuk memasukan dokumen kontrak ulang dengan alsan bahwa PUPR tidak memiliki berkas dokumen kontrak tersebut. 

Ironisnya, pekerjaan besar dengan nilai kontrak 1 miliar lebih dokumennya tidak ada di dinas PUPR? Sedangkan pekerjaan sudah selesai. 

Jadi saya menilai apa yang dilakukan PUPR ini merupakan perbuatan tidak bertanggung jawab. Nah, ini yang buat kita gugat mereka,” ungkapnya

Bahkan tambah dia telah dilakukan mediasi anatara para pihak penggugat dan tergugat dan pada saat itu hadir juga principal. Dan saat itu PUPR hanya mengatakan bahwa pihaknya bersedia untuk melakukan pembayaran sebesar 50% persen dari sisa nominal kontrak sekitar 700 juta lebih yang dilakukan secara cicil sedangkan pekerjaan tersebut sudah rampung dari tahun 2017 silam. 

“Ya kalau kita mau lihat, berdasarkan syarat khusus kontrak itu ada tertulis dan dicantumkan di situ bawa apabila satu pihak baik itu dari penyedia maupun dari PPK tidak melaksanakan pekerjaan maupun kesepakatan yang dibuat, maka akan dikenakan sanksi ganti kerugian. Tetapi ketika kita minta supaya sanksi tersebut sesuai dengan syarat-syarat khusus kontrak sesuai dengan bunga berjalan, maka totalnya sekitar 500 juta lebih. 

"Nah ini yang harus dibayarkan juga kan, akan tetapi mereka menolak. Padahal di kontak itu jelas, jadi mereka wanprestasi kan,” pungkasnya.

Olehnya itu, wakili kliennya dirinya meminta kepada PN untuk dalam memutus perkara kliennya harus objektif dan sesuai prosedur dengan merujuk pada kontrak dan kerugian yang dialami kliennya tersebut. 

“Kami sangat harapkan ada keadialan nanti, hakim yang memutus kasus ini harus objektif dengan melihat dasar-dasar kontrak dan kerugian klien kami,” harapnya.

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"