DEMAK, SNN.com - Dengan adanya viral dan rumor yang berkembang, adanya gejolak atas sikap arogansinya kepala Desa Babalan kecamatan Wedung Kabupaten Demak, beberapa awak jurnalis dari berbagai media online dan cetak turun melakukan investigasi
terkait dengan pelaksanaan penertiban Wilayah sempadan sungai, Senin (30/01/2023).
Hasil penyampaian ketua BPD Desa Babalan bersama Masyarakat, Pemerintah Desa sudah melakukan musyawarah desa (Musdes) yang dihadirkan oleh tokoh masyarakat, LKMD, BPD dan seluruh Perangkat Desa setempat.
Terkait dengan ditertibkannya aliran sungai, alasannya ada pihak pihak dari desa yg memanfaatkan hasil sungai tersebut secara pribadi. Dalam putusan Musdes tersebut, kepala desa Nur Akhfas, SE memerintahkan untuk membersihkan rumpon sendiri sendiri.
Kemudian dalam keterangannya Agus Mulyanto ketua BPD bahwa Perihal dilaksanakan Musdes tersebut dikarenakan ada himbauan tertulis dari pihak BWBS untuk membersihkan sempadan atau bantaran sungai, dikarenakan rumpon tersebut sangat menghalangi perahu nelayan yang hilir-mudik dan menimbulkan sampah, yang mengakibatkan desa desa lain berdampak banjir.
Agus Mulyanto ketua BPD desa Babalan menjelaskan bahwa tidak hanya desa Babalan yang mendapatkan himbauan tersebut, bahkan desa-desa yg lain, juga mendapatkan surat pemberitahuan himbauan tersebut yang diberikan sebelum tanggal 1 Januari 2023.
Saat pelaksanaan pembersihan lokasi, dialiran sungai, didampingi oleh aparat Penegak Hukum dari Polsek dan Koramil."ucapnya.
Namun secara pribadi, saya sangat setuju dengan pemanfaatan sungai, bahwa sempadan aliran sungai tersebut, bisa dimanfaatkan untuk pribadi, karena masyarakat bisa menikmati hasil dari pemanfaatan rumpon dan karamba tersebut. Jika nanti dirawat dan dijaga kebersihannya dan tidak mengganggu aktivitas petani dan nelayan.
Dalam klarifikasi Agus Mulyanto, ditanyai oleh awak media terkait pemanfaatan lahan aliran sungai yang berhak adalah pihak BBWS Pemali Juana. Apakah itu juga tidak melanggar hukum.
Saat itu Agus Mulyanto terdiam tidak dapat memberikan jawaban, karena ada rumor di masyarakat, yang nota Bene lahan tersebut akan dialih fungsikan diberikan kepada para Tim sukses dari pihak kepala desa yang menduduki sekarang.
Dalam wawancara tersebut, awak media, dari berbagai kalangan jurnalis ingin berjumpa dengan kepala desa Nur Akhfas, SE. Namun kepala desa tersebut sengaja menghindar untuk klarifikasi terkait penertiban dan pembersihan aliran lahan sungai sempadan tersebut.
Awak media melanjutkan investigasinya kepada camat Wedung Mulyanto dan diterima diruang kerjanya, guna klarifikasi terkait pembersihan yang belum disambungkan ke Fokopimda, mengingat tindakan pembongkaran milik orang lain, menimbulkan konflik Horizontal ditengah tengah masyarakat.
Dari hasil wawancara dengan camat, bahwa yang berkaitan dengan pembersihan sempadan sungai dalam programnya adalah baik, namun dalam pelaksanaan yang dilakukan oleh kepala desa Babalan kurang tepat. Seharusnya dengan prosedur penyampaian Pemberitahuan terlebih dahulu dan bertahap 1,2 dan 3. Dan apabila terjadi pada masyarakat belum paham, maka diperlukan penyampaian Pemberitahuan kembali, selanjutnya baru bisa diambil tindakan oleh instansi yang berwenang yakni BBWS Pemali Juana."ungkapnya.
Bagi warga yang dirusak dan atau dibongkar, merasa dirugikan, sehingga mengadukan tindakan kades tersebut kepihak Polres untuk mencari keadilan. Para jurnalis dari berbagai media turut serta didalamnya.
Ungkapan salah satu warga yang menjadi korbannya (nama tidak disebutkan), bahwa dengan dihancurkannya keramba miliknya, hancur mata pencaharian kami sehari hari. Padahal usaha tersebut untuk menopang kehidupan.
Reporter (snn.com-H.R.Alex).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar