Kutai Barat, SNN.com – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat kembali melakukan penyitaan aset penyalahgunaan Dana Desa Kampung Sirau Kecamatan Long Hubung
Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Provinsi Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi J, SH, Asriadi menyebutkan pihaknya telah melakukan penyitaan.
"Penyitaan tanah dan bangunan, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap Uang tunai yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, “ ungkap AKP Asriadi, S.H. Senin (30/1/2023).
Asriadi menambahkan. Terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Kampung (ADK), dan Bankeu Kampung Sirau Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu TA 2019 s/d 2020 tersebut telah sesuai dengan Laporan Polisi LP-A/280/XI/2022/KALTIM/RES KUBAR tanggal 25 November 2022, Minggu (29/01/2023), “ ujar Kasat Reskrim AKP Asriadi J, SH.
Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Kutai Barat melakukan penyitaan terhadap aset bangunan dan tanah milik Kepala desa dan Bendahara Kampung Sirau yang berada di Kabupaten Mahakam Ulu.
Adapun aset yang dilakukan penyitaan dari inisial BD dan YH antara lain 1 (satu) unit bangunan rumah walet semi permanen berbahan kayu berukuran 6x12 meter (3 lantai), 1 (satu) unit bangunan rumah walet semi permanen berbahan kayu berukuran 4x6 meter (3 lantai) yang berada di Kampung Sirau Kecamatan Long Hubung.
1 (satu) bidang Tanah berukuran 54x16 meter yang berada di Kampung Datah Bilang Ilir Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam ulu, dan 1 (satu) bidang Tanah berukuran 30x20 meter yang berada di Kampung Long Laham Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu.
“Saat ini proses penyidikan terhadap kasus pidana tersebut masih berlanjut meminta keterangan para saksi, ahli, surat dan melakukan asset tracking atau pelacakan terhadap aset yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, dan penyitaan terhadap Barang Bukti dalam waktu dekat ini akan dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan Negara”, pungkas Kasat Rekrim AKP Asriadi, S.H.
Reporter : Johansyah
Editor : Wafa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar