Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 27 Januari 2023

PD Pasar Dibubarkan, Administrasi Pengelolaan Tidak Lagi Berlaku

Bojonegoro, SNN.com - Pengelolaan Pasar Lama Bojonegoro yang berlokasi di Jl. Pasar No. 01 Kelurahan Ledok Wetan, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, seharusnya berjalan dengan baik. 

Namun, hal itu tidak sesuai harapan meskipun sejak tahun 2005 sampai 2018 telah dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Diketahui jika PD pasar memiliki kewenangan mengelola pasar. Bisnis utamanya adalah menyewakan los, kios, dan bedak di pasar. 

Dari data yang dihimpun suaradesa.co menyebutkan, sejak tahun 2005 hingga 2018 perusahaan daerah tersebut tidak mampu mengelola Pasar Bojonegoro dengan baik, yakni hanya mampu menyetorkan pendapatan asli daerah sebesar Rp99 juta/tahun. 

Padahal, aset yang dikelola kala itu mencapai Rp 40 miliar. Sehingga, keluarlah
rekomendasi Pansus III DPRD Bojonegoro terkait PD Pasar diantaranya Perda No 4 tahun 2018 tentang Pembubaran PD Pasar dan Perbup No 41 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2018 tentang Pembubaran PD Pasar.

Dengan dibubarkannya PD Pasar, maka secara otomatis semua kegiatan administrasi terkait dengan Pasar Bojonegoro tidak lagi berlaku bagi para pedagang. 

Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkopum) menyebutkan, pada saat PD Pasar berdiri kala itu menerbitkan Surat Ijn Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU). 

Bahkan, hampir sebagian besar pedagang memiki siptu tersebut dengan beberapa kesepakatan.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Sukaemi menyatakan, kesepakatan didalam SIPTU yang diterbitkan PD Pasar diantaranya masa berlaku para pedagang adalah 2 tahun setelah itu bisa diperpanjang lagi. 

"Lalu, menjaga keamanan ketertiban dan kebersihan, memenuhi pembayaran pungutan pasar,  mencegah timbulnya bahaya kebakaran, mematuhi waktu kegiatan pasar, serta memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan oleh direksi PD Pasar,"paparnya. 
Sejak dibubarkannya PD Pasar, pada tahun 2019 ada pelimpahan. serah terima aset dari tim Likuiditur yang dibentuk oleh Pemkab Bojonegoro.

Tim tersebut terdiri dari unsur Pemkab, unsur pedagang dari pasar juga DPRD Bojonegoro. Selama bekerja, Tim Likuiditur menggunakan kantor akuntan publik untuk menilai aset pasar atau audit keuangan yang dikelola oleh PD Pasar. 

Setelah hasil audit diserahkan kepada Pemkab Bojonegoro, maka tahun 2020 timbullah SK Bupati no 188461/kep/412.013/2020 tentang besaran sewa toko, bedak, dan loss pasar kota Bojonegoro yang seharusnya berlaku awal tahun 2021. 

Namun, aturan tersebut ditolak oleh para pedagang pasar melalui perkumpulan. Sehingga, hingga saat ini belum ada lagi tindak lanjut atas penolakan tersebut. 

Pemkab Bojonegoro masih terus melakukan upaya agar para pedagang bisa memahami aturan dan regulasi terkait sewa dan retribusi yang seharusnya dijalankan dengan benar. 

"Selama itu, pemkab belum melakukan pemungutan sewa maupun retribusi terlebih adanya pandemi covid,"ujar Kemmi.

Terpisah, Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Andi Panca mengatakan, saat itu divestisasi terhadap PD Pasar Bojonegoro juga atas perintah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. Audit PD Pasar oleh BPK dilakukan pada tahun 2019 dan terbitlah laporan audited PD Pasar tahun 2018. Untuk selanjutnya seluruh aset diserahkan ke Pemkab. (*) 

Reporter : Mur/Kominfo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"