Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 26 Januari 2023

Polres Ponorogo Berhasil Amankan Dua Komplotan Pencuri Gabah

PONOROGO, SNN.com - Polres Ponorogo Polda Jatim, berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku pencurian gabah di wilayah Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo. 

"Palakunya M dan HY keduanya warga Kecamatan Badegan, Ponorogo," Kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur  C. Wibowo, S.I.K., M.H. saat Press Release, Selasa (24/01/2023)

Kedua pelaku diamankan petugas lantaran telah mencuri Gabah milik Tukimin (korban) pada Jum’at  (30/12/2022) pagi. 

"TKP teras rumah korban turut Dukuh Jayengranan Rt 01 Rw 01 Desa Kranggan Kecamatan Sukorejo, Ponorogo," terangnya 

Kapolsek Sukorejo AKP Pitoyo pada kesempatan tersebut  juga menjelaskan sebelumnya gabah milik Tukimin berjumlah 19 kemudian pada saat pagi hari istrinya menyatakan kepada suaminya bahwa gabahnya tinggal 11 jadi hilang 8 sak. 

Atas kejadian itu, kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian, terus dilakukan serangkaian penyelidikan, dan pada tanggal 7 Januari 2023 pelaku berhasil ditangkap. 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri Gabah ada 6 TKP diwilayah kecamatan Sukorejo, ini termasuk gabah milik Tukimin," jelasnya 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas mengungkapkan bahwa sebelum melakukan aksinya,  pelaku melakukan survey dulu dengan mengunakan sepeda motor yamaha vega nopol AE 2097 TW.

Baru kemudian, malam hari pelaku melakukan aksinya mengunakan kendaraan mobil Suzuki St 100 sp No.Pol AE 1186 VU untuk mengangkut gabah hasil curiannya itu. 

"Dimana gabah hasil curian tersebut oleh pelaku dijual di daerah purwantoro dan jambon. Kedua pelaku merupakan pemain baru. Motifnya karena ekonomi," ungkapnya 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil cari nopol AE 1186 VU, 1 unit sepeda motor nopol AE 2097 TW, 2 buah karung, 1 buah kunci kontak, 1 gulung tali rafia dan uang tunai sebesar Rp1.200.000,-

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat ( 1 ) ke-3e, ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," Tutup AKP Nicolas Bagas. (Wid/Sun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"