Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 26 Januari 2023

6 Tahun DPO TSK Direktur PT Bumi Anugrah Persada “S” Di Tangkap Tim Tabur Kejagung RI

Kutai Barat, SNN.com – Kejaksaan Negeri Kutai Barat sedikit bernapas lega, sebut saja inisal “S”selaku Direktur PT Bumi Anugrah Persada yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan beton Sungai Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) TA. 2015 dengan total anggaran senilai Rp. 4.997.089.200, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2 Milyar.

Kajari Kubar Bayu Pramesti, saat di konfirmasi media ini, pihaknya membenarkan bahwa pelarian S sudah diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejari Kutai Barat.

"Saat sedang berada di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan, Rabu 25 Januari 2023 sekira pukul 22.00 Wita (Malam)“ ujar Kajari Kubar Bayu Pramesti melalui sambungan telepon kepada wartawan SNN.com Kamis (26/1/2023).

Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim tangkap buron (JAM) Intel berhasil mengamankan S (45), seorang buronan dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Kalimantan Timur, terpidana kasus korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017 tanggal 12 April 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017,

Kapuspenkum Ketut Sumedana menerangkan, S diamankan karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

“Kemudian, karena enggan memenuhi panggilan penyidik, oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat,” ujar Ketut Sumedana.

Bayu menyebutkan. Tim Kejaksaan Negeri Kutai Barat segera akan menjemput tersangka S di Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dalam waktu dekat ini, “ tegas Kajari Kubar Bayu Pramesti

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Reporter : Johansyah
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"