Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 22 Maret 2023

Laporan Dugaan Penyalahgunaan ADD/DD Desa Popjetur dalam Proses Review APIP Inspektorat Aru

Kepulauan Aru, SNN.com - Dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Desa Popjetur, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, diketahui telah dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, tanggal 7 Desember 2022. Dengan  pelapor atas nama Lukas Pulamajen (Masyarakat) dan Dominggus Siarukin (Anggota BPD) Desa Popjetur. 

Dugaan penyalahgunaan ADD/DD yang disampaikan diantaranya adalah rencana pembangunan Balai Desa yang disampaikan dalam laporan Pertanggungjawaban sudah 100%, tetapi sesuai fakta belum dikerjakan.

Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni yang dianggarkan tahun 2019, 2020 sebnyak 22 unit rumah, belum juga rampung sampai sekarang. Selain itu yang disampaikan pelapor bahwa dari 22 rumah tersebut kepala Desa potong 2 juta Rupiah dari masing-masing rumah untuk biaya pemasangan meteran dan instalasi Listrik, ternyata dalam realisasi hanya 5 rumah yang sudah terpasang dan terinstalasi, sementara 17 rumh lainnya belum ada instalasi. 

Yang berikut, program pembangunan Lapangan Olah Raga Voly Putra, Putri secara permanen tahun anggaran 2016 belum dikerjakan sampai sekarang tetapi dalam Laporan Pertanggungjawabannya dikatakan sudah selesai 100%. 

Selain itu, keterangan, Lukas Pulamajen (Tokoh Masyarakat) juga mengungkapkan, bahwa penyaluran BLT untuk 2 bulan yaitu bulan Nopember, Desembber tahun 2021 belum disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan. 

“Terkait dengan penyaluran BLT tahun 2021, Kepala Desa dan bendaharanya belum menyalurkan 2 bulan, yaitu bulan Nopember, Desember kepada masyarakat penerima. Dengan demikian ketika kami melangkah ke Dobo, kami juga laporkan masalah ini kepihak Kejaksaan, untuk ditindak lanjuti, "Ungkapnya beberapa waktu lalu. 

Terkait dengan laporan yang sudah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Romy Prasetia yang dihubungi melalui SMS What APP-nya baru-baru ini, dikatakan bahwa tindak lanjut laporan penyalahgunaan ADD/DD Desa Popjetur sudah diserahkan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru untuk di Reviu dan hasilnya belum disampaikan kepihak kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"