Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 22 Maret 2023

Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Aru Jadi Tersangka

Kepulauan Aru, SNN.com - Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru, Maluku secara maraton melakukan penyelidikan terhadap kasus  dugaan korupsi dana hiba pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020 silam.

Proses penyelidikan yang  memeras tenaga dan pikiran para penyidik di Polres Kepulauan Aru itu akhirnya menemui titik terang. Kini lima orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru masing masing berinisial YSL, MD, MAK, TJP, dan KR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan kelima komisioner KPUD Aru tersebut selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan wakil bupati Aru tahun 2020 itu tertuang dalam surat panggilan penyidik Polres Kepulauan Aru kepada para tersangka.

Dikutip dari pemberitaan yang dilansir Tribun Maluku.com, Rabu (22/3/2023) menyebutkan bahwa, penyidik tindak pidana korupsi pada Polres Kepulauan Aru telah melayangkan panggilan pertama kepada para tersangka guna dimintai keterangannya selaku tersangka.

Surat panggilan kepada para tersangka komisiner KPUD Aru tersebut antara lain, YSL bernomor S. Pgl/176/III/RES 3.3/2023/RESKRIM. MD bernomor 173, MAK dipanggil dengan surat panggilan nomor 175, sedangkan tersangka TJP dipanggil dengan surat panggilan nomor 177. Surat panggilan tersebut semuanya ditanda tangani oleh Kapolres Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai.

Selain kelima komisioner KPUD Aru, penyidik Polres Aru juga menetapkan sekretaris KPUD Aru, AR selaku tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam surat panggilan tersebut dijelaskan, para komisioner KPUD Aru ini dipanggil guna dimintai keterangannya selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan wakil bupati Aru tahun 2020. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999.

Menanggapi hal tersebut Danny Anatototy salah satu praktisi hukum di Kota Ambon mengungkapkan. Pasca ditetapkannya kelima komisioner KPUD Aru oleh penyidik Polres Aru selaku tersangka maka, Polres Kepulauan Aru harus segera menahan kelima komisioner serta sekretaris KPUD Aru.

"Penyidik harus sesegera mungkin menahan ke enam tersangka tersebut, hal ini mengingat tahapan pemilihan umum telah bergulir apalagi mereka ini masih aktif baik sebagai komisioner KPU maupun sekretaris KPUD Aru. Ditakutkan jika mereka tidak ditahan maka keputusan KPUD Aru akan bermasalah dan bisa saja batal demi hukum,"ucap Anatototy.

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"