Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 16 Maret 2023

Penerapan Perda Retribusi Sampah Direncanakan Mencapai Seribu Lebih Wajib Retribusi

Kepulauan Aru, SNN.com - Rencana penerapan Perda Nomor 18 tahun 2014 tentang Retribusi Persampahan/ Kebersihan akan dimulai pada bulan Maret tahun 2023 dengan lonching perdananya telah dilakukan pada tanggal 24 Februari 2023. 

Sesuai dengan hasil konfirmasi media ini dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir J, Gutandjala beberapa waktu lalu, bahwa penerapan Perda tentang Retribusi persampahan sedang dalam proses cetak Kartu Retribusi dan dalam waktu dekat sudah bisa jalan. 

Terkait dengan wajib Retribusi yang menjadi data Dinas Lingkungan Hidup untuk dilakukan penagihan, Gutandjala menyebutkan, jumlah wajib retribusi yang direncanakan mencapai 1.000 lebih dengan harga yang berbeda sesuai dengan kategori dan jenis wajib retribusi yang bersangkutan. 

Disebutkan, kurang lebih ada 29 jenis wajib Retribusi sampah yan akan dilakukan penagihan. 

“Kategori wajib retribusi itu ada beberapa jenis diantaranya seperti kapal-kapal ikan, kapal-kapal PELNI, Kapal umum lainnya sesuai dengan besar GT-ny. Jadi ada sekitar 29 jenis wajib retribusi sampah yang akan dilakukan penagihan”. Sebutnya. 

Untuk kondisi rumah warga, jelasnya, ada tiga (3) unit rumah dihitung satu wajib retribusi, dan kalu untuk kompleks perumahan, itu dihitung satu wajib retribusi. 

“Untuk kota Dobo yang didata sebagai wajib retribusi, itu ada 1000 lebih wajib retribusi yang sudah didata, sehingga apabila dikali dengan rata-rat 20 ribu rupiah dengan pembayaran yang tidak terkendala, maka Pendapatan Asli Daerah sudah bisa bertambah kurang lebih satu Milyar rupiah”. Jelasnya. 

Dijelaskan pula bahwa harga penagihan Retribusi sampah itu juga berbeda-beda, bahkan sampai ada wajib retribusi yang membayar 10 ribu rupiah per bulan. Tetapi ada juga wajib retribusi yang harus membayar hingga 350 ribu rupiah per bulan seperti untuk toko-toko partai, kapal-kapal ikan, perusahaan-perusahaan ikan yang besar ditagih 250 ribu rupiah per bulan.

Sementara untuk Kapal-Kapal PELNi itu ditagih sampai 350 ribu rupiah per bulan, selain bayar trip. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"