Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 04 Mei 2023

7 Tahun Penjara Menanti. Tim Tiger Polres Kubar Tangkap Pelaku Pencurian di Gemuhan Asa. “R” Di Jerat Pasal 363 KUHP

Kutai Barat SNN.com – Kepolisan Resor (Polres) Kutai Barat kembali menangkap pelaku pencurian di rumah milik korban Ririn Puspita Sari warga asal Desa/Kampung Gemuhan Asa RT 06 Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat pada 02 Mei 2023.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman yang diwakili Wakapolres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa SH yang disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan SH di dampingi Kasi Humas Ipda Sukoco, dan PS. Kanit Idik ll Sat Resnarkoba Aiptu Dwi Prasetyo berlangsung di Mako Polres Kubar Rabu (3/5/2023).

Waka Polres Kubar Kompol I Gede Dharma Suyasa menyebutkan. Berdasarkan laporan Polisi – LP B/66/V/2023/SPK/Kaltim/Res Kubar tanggal 02 Mei 2023.

"Kemudian Tim Tiger Satreskrim Polres Kubar langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Kompol I Gede Dharma Suyasa.

Saat yang sama. Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kubar Ipda Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya bergerak cepat atas laporan korban pencurian di kampung Gemuhan Asa.

"Tim Tiger Satreskrim Polres Kubar bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit sepeda motor Vario KT 5801 XP sedang parkir tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), tak butuh waktu lama, Tim Tiger Satreskrim Polres Kubar berhasil menangkap seorang terduga pelaku R sekaligus menyita barang bukti (BB)," ujar Agus.

Tersangka R dalam menjalankan aksinya terlebih dahulu melakukan pengintaian untuk memastikan bahwa pintu rumah milik korban dalam keadaan tidak terkunci.

“Tersangka memasuki rumah milik korban yang tidak terkunci langsung masuk kemudian menuju kamar milik korban dan mengambil sejumlah uang sebesar Rp. 5.350.000. dan HP milik korban,” ungkap Agus.

Selain menyita satu unit sepeda motor dari tangan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 5.350.000.

“Tim Tiger Satreskrim Polres Kubar mendapati seorang terduga pelaku (tersangka) mondar mandir disekitar sepeda motor tak jauh dari TKP. Kemudian anggota menghubungi HP milik korban yang dicuri tersangka dan terdengar suara di dalam Jok sepeda motor.

"Kemudian anggota langsung menangkap pelaku R untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kubar Ipda Agus Supriyanto.

Sedangkan modus tersangka R dalam menjalan kejahatannya berdalih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang akan digunakannya.

“Tersangka melakukan pengambilan barang-barang milik korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, rencana membayar cicilan sepeda motor dan juga rencana untuk membeli paket Sabu-sabu. Dan berdasarkan hasil tes Urin ternyata Positif menggunakan Narkotika jenis Shabu,” beber Ipda Agus. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 5E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Keterlibatan di perkara lain. Pelaku R rupanya merupakan pemain lama dan sangat berpengalaman dalam menjalankan aksi pencurian.

Terbukti, sebanyak 13 tempat berbeda yang pernah ia lakukan khususnya di wilayah Kutai Barat.

Penulis : Sukawati S
Editor    : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"