Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 12 Agustus 2023

Geledah Kantor Bupati Kubar, Kejagung RI Sita Sejumlah Dokumen Penting

Tim Kejagung Agung RI geledah Kantor Bupati Kutai Barat. Sejumlah Dokumen penting disita.
Kutai Barat, SNN.com - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor bupati Kutai Barat. Diduga kuat penggeledahan ini terkait perizinan perusahaan tambang batu bara PT Gunung Bara Utama (GBU) dan PT Sendawar Jaya, Senin (07/08/2023).

Bupati Kutai Barat (Kubar) Fx Yapan saat di konfirmasi media ini mengaku hanya mengenal keberadaan PT GBU. Sedangkan PT Sendawar Jaya katanya tidak pernah melaporkan operasionalnya ke pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir. Padahal perusahaan tersebut mendapat izin pertambangan dari zaman bupati Ismail Thomas tahun 2008 silam.

Sebelumnya. Kejaksaan Agung dan PT Gunung Bara Utama digugat oleh PT Sendawar Jaya. Dimana gugatan tersebut bermula dari sita eksekusi yang dilakukan Kejagung pada 18-19 Juni 2022. Kala itu Kejagung menyita lahan tambang seluas 5.350 hektar yang berlokasi di kecamatan Damai Kubar.

Lahan tersebut disita atas perkara korupsi dana Asuransi Jiwasraya dengan terpidana Heru Hidayat. Bos PT Trada Alam Minerba itu dihukum membayar uang pengganti Rp.10 triliun lebih. Kemudian Kejagung menyita PT GBU anak usaha PT Trada Alam Minerba. Namun sayangnya penyitaan tersebut kemudian dipersoalkan oleh PT Sendawar Jaya yang mengeklaim sebagai pemilik lahan konsesi yang sah.

Kemudian mereka menggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Pihak yang digugat adalah PT GBU (Tergu­gat I), Direktur Utama PT GBU Soebianto Hidayat (Tergugat II), Tandrama (Tergugat III), Aidil Adha (Tergugat IV), Abdul Hatta (Tergugat V), Edi (Tergugat VI), PT Batu Kaya Berkat (Tergugat VII) dan PT Black Diamond Energy (Tergugat VIII), sedangkan turut tergugat lainnya yakni Kejaksaan Agung.

PT SJ mengaku sebagai pemegang izin konsesi yang sah sesuai Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya.

Kemudian, Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008 atas nama PT Sendawar Jaya. Lalu Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008 atas nama PT Sendawar Jaya.

Atas dasar itulah, PT Sendawar Jaya meminta hakim menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan PT Sendawar Jaya sebagai pemilik sah lahan/lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai Kubar berdasarkan titik koordinat yang disampaikan.

Kemudian, memerintahkan Tergugat I atau pihak-pihak yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan milik Penggugat. Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp. 834.102.783.800 dan kerugian immateriil sebesar Rp. 3 triliun.
Hakim juga diminta memerintahkan kepada turut tergugat (Kejagung) agar tunduk dan taat terhadap isi putusan ini dan agar mengembalikan kepada penggugat areal pertambangan seluas 5.350 Ha di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat.

PN Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya sesuai Putusan Perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.

“Menyatakan para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 Ha di Kecamatan Damai, Kab Kutai Barat,” begitu bunyi Putusan Pengadilan yang diketuk pada 14 Juni 2023 sebagaimana dikutip laman Mahkamah Agung RI.

“Menghukum Turut Tergugat (Kejagung) untuk mengembalikan kepada Penggugat (PT Sendawar Jaya): Areal pertamban­gan seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kubar,” tulis Amar Putusan tersebut.

Pengadilan juga menghukum Tergugat I atau pihak-pihak yang menguasai lahan untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat objek sengketa berupa lahan tambang batubara yang letak koordinatnya sebagaimana dalam amar putusan tersebut.
Selanjutnya, pengadilan menghukum Tergugat I membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.834.102.783.800,00,- dan ganti rugi immateriil sejumlah Rp. 10 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, kekalahan ini jadi bahan evaluasi ke depannya.
“Semua hal ada konsekuensi hukumnya. Kita akan lebih berhati-hati dan cermat dalam setiap proses penyitaan aset,” kata Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Meski begitu, Kejagung bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kita akan lakukan upaya hukum banding," tegasnya.

Korps Adhyaksa, lanjut Ketut juga memungkinkan melakukan gugatan balik atau rekovensi kepada PT Sendawar Jaya. Sebab menurutnya, gugatan PT Sendawar Jaya itu tidak matang. Mestinya PT Sendawar Jaya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke Pengadilan Negeri.

Ketut juga berpendapat, PT Sendawar Jaya harusnya langsung menggugat Heru Hidayat dan mengajukan praperadilan saat kejaksaan melakukan sita eksekusi lahan tambang batu bara seluas 5.350 ha tersebut. Tetapi itu tidak dilakukan.

Sementara saat ini lahan tersebut sudah dilelang dan uang hasil lelang sudah masuk ke kas negara. Hal itulah yang disayangkan Kejagung.

"Lawannya bukan penegakan hukum saja, lawannya negara. Uangnya sudah masuk ke kas negara," pungkasnya.

Reporter : Johansyah.
Editor      : Wafa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"