Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Minggu, 27 Agustus 2023

Petinggi Bentas Surati Bupati Fx Yapan. Abet Nego: PT ARI Kerap Intimidasi Dan Kriminalisasi Warganya

Petinggi kampung Bentas Abet Nego
Kutai Barat, SNN.com - Petinggi kampung Bentas kecamatan Siluq Ngurai surati Bupati Kutai Barat (Kubar) terkait kemitraan antara PT Anekaraksa International (ARI) dengan warga masyarakat petani plasma surat nomor: 140/150/PEM-BTS/VIII/2023 tanggal 9 Agustus 2023.

Abet Nego. Dia adalah kepala Desa/ Petinggi kampung Bentas dikenal paling getol dalam membela jika itu berkaitan dengan warganya, sehingga tak heran jika dirinya disegani karena kedekatannya dengan warga masyarakat yang ia pimpin.

Kali ini Abet Nego melayangkan surat yang ditujukan kepada Bupati Kutai Barat Fx Yapan terkait prihal permohonan mediasi antara masyarakat pemilik lahan Sawit dan manajemen PT Anekaraksa International (ARI) tersebut yang isinya meminta agar Bupati Fx Yapan segera memanggil masyarakat pemilik lahan Sawit dan manajemen PT ARI.

Dimana surat tersebut berisi poin penting yakni untuk menjaga kondusifitas dan kamtibmas yang ada di kampung Bentas atas persoalan masyarakat pemilik lahan kebun Kelapa Sawit yang dimitrakan ke pihak manajemen PT ARI yang dalam hal ini sudah melakukan dan mengkriminalisasi warga pemilik lahan yang diserahkan untuk dijadikan perkebunan Kelapa Sawit diwilayah kampung Bentas.

Ada 6 poin surat yang dilayangkan kepada Bupati Kubar Fx Yapan dimana masing-masing berbunyi:

1. Sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang tahun 2023 belum ada kesepakatan secara tertulis atau MoU (Memorandum of Understanding) antara masyarakat pemilik lahan dan pihak manajemen PT ARI. Dan masih banyak sengketa lahan yang belum bisa diselesaikan oleh pihak manajemen PT ARI yang praktek pembukaan lahan yang dilakukan secara global oleh oknum masyarakat yang mencari keuntungan tanpa peduli hak dan kelola dari warga yang lainnya yang didukung oleh oknum manajemen PT ARI untuk proses legalitasnya setingkat SPPHT (Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah) dibuat oleh manajemen PT ARI.

2. Belum adanya penentuan letak plasma 20% dari luas lokasi kebun Sawit yang dibuka yang diperuntukkan untuk petani plasma kampung Bentas, dan masih adanya persoalan MoU antara masyarakat pemilik lahan dengan manajemen PT ARI.

3. Tidak koperatifnya manajemen PT ARI kepada kami selaku pemerintah kampung Bentas. Atas permintaan kami untuk data dan surat lahan lokasi SPPHT masyarakat yang dijadikan perkebunan Kelapa Sawit. Kami minta agar dari pihak manajemen PT ARI baik melalui forum rapat dan surat yang tertulis. Kami pemerintah kampung Bentas minta untuk diserahkan, untuk dilegestrasikan sampai dengan saat ini belum juga bisa diserahkan ke kami pemerintah kampung Bentas.

4. Adanya kesulitan pemerintah kampung Bentas untuk mengatur dan mendukung program dari PTSL Pusat dengan program pembuatan Sertifikat gratis dikarenakan lokasi areal izin lokasi/HGU masuk ditengah-tengah pemukiman warga. Sehingga separuh wilayah kampung dan rumah warga kampung Bentas tidak bisa kami lakukan pembuatan sertifikat tanah yang ada.

5. Adanya penanaman Kelapa Sawit yang masuk jalur hijau jalan PU kampung Bentas dan kampung Muhur, bantaran sungai Jelau, sungai Kelawit dan sungai Tuang yang tertanam tanpa dikembalikan ke warga yang memiliki hak di dalamnya.

6. Adanya upaya manajemen PT ARI untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi masyarakat jika adanya pembangkangan terhadap manajemen PT ARI dengan alasan membuat efek jera terhadap masyarakat kampung Bentas. Yang berdampak kepada pemerintah kampung Bentas yang selalu disalahkan dan seakan-akan pemerintah kampung Bentas menjadi penghalang dalam kesuksesan manajemen PT Anekaraksa International (ARI).

Petinggi kampung Bentas Abet Nego pun berharap agar Bupati Fx Yapan bisa mempertemukan dengan masyarakat pemilik lahan dan manajemen PT ARI agar mendapatkan kata sepakat dalam 6 poin tersebut.

Abet Nego menyebut ada 4 orang warganya yang ditangkap oleh pengamanan PT Anekaraksa Internatioanal (ARI) Senin 7 Agustus sekitar pukul 14,00 wita dengan dugaan pencurian buah Sawit, namun sampai pada hari ini baik pihak keluarga dari ke orang yang ditangkap maupun pengurus kampung belum diberi konfirmasi pihak penyidik Polres Kubar, “ ujar Petinggi kampung Bentas kepada media ini. Minggu (27/8/2023).

Sebelumnya, ke 4 warga kampung Bentas yang ditangkap petugas keamanan PT ARI belakangan diketahui sebagai anggota Polisi yang bertugas di perusahaan PT ARI. Pada saat itu ke 4 warga yang ditangkap langsung diserahkan ke Polres Kubar.

“Kalau memang ini murni kasus pencurian minimal kita diberikan surat tertulis untuk proses hukumnya. Tapi sudah satu minggu lebih ini warga kita ditahan dan kita tanpa dikonfirmasi dari pihak penyidik, kita juga menghadap para penyidik belum ada juga konfirmasi, tapi dijelaskan dari manajemen PT ARI tetap diproses secara hukum, “ kata Abet Nego.

Atas ditangkapnya 4 orang warga kampung Bentas dengan dugaan pencurian buah sawit dan sudah di tahan di Polres Kubar. Petinggi kampung Bentas dan ketua BPK kampung Bentas terus melakukan upaya ke pihak Polres terkait penahan ke 4 orang warganya.

“Dari 4 orang warga kita yang ditahan yaitu Eliazar, Deni dan 2 orang pemanen yang kita tidak tahu namanya karena kita belum bisa berkomunikasi langsung dengan si pelakunya, dan ada beberapa upaya yang sudah kita lakukan termasuk membuat surat ke pemerintah daerah (Bupati) minta segera dimediasi persoalan yang ada, “ imbuhnya.

“Karena kita tahu kenapa masyarakat melakukan tindakan, karena ada persoalan yang selama ini kita hadapi dengan mitra kita yaitu manajemen PT ARI yang tidak pernah mau diselesaikan oleh teman-teman PT ARI sehingga siapapun masyarakat yang membangkang itu yang menjadi sasaran teman-teman dari PT ARI, “ sambungnya.

Abet Nego juga menyebut bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan PT ARI terkait ke 4 warganya yang ditahan di Polres Kubar dan selalu disarankan agar bertemu dengan para legal PT ARI.

“Saya sudah komunikasi dengan teman-teman PT ARI kemarin sudah menghadap mereka, toh mereka tetap mengarahkan saya selaku petinggi untuk bertemu bagian legal tapi sampai hari ini mereka enggan untuk bertemu saya, saya juga tidak tahu apa alasannya, “ tutup petinggi kampung Bentas Abet Nego.

Reporter : Johansyah.
Editor      : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"